Pj Bupati Muhammad Umar Ali melantik sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Pulau Morotai -->

Pj Bupati Muhammad Umar Ali melantik sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Pulau Morotai

13 Mei 2023, Mei 13, 2023
Pasang iklan


Morotai-Pj Bupati Muhammad Umar Ali melantik sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Pulau Morotai di aula kantor Bupati, Jumat (12/5/2023).

Pelantikan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 821.23/01/KEP Strep PM/Angka Romawi/2023 Tentang Penangkatan dan Mutasi Dalam Jabatan Adimitrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023.

Sejumlah jabatan yang rolling yakni Camat Morotai Jaya yang sebelumnya ditempati, Firdaus Samad digantikan oleh Rony Sumahe yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Morotai Jaya. Sementara Firdaus Samad menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Sosial.


Sementara Laurina Maarontono yang menjabat sebagai Camat Pulau Morotai digeser dan menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Disperindakop-UKM, dan jabatan yang ditinggalkannnya saat ini masi lowong. Terdapat enam ASN lainnya yang sebelumnya menjabat sebagai staf biasa dikantornya masing-masing jabatannya naik satu tingkat sebagai Kepala Sub Bagian.

Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali dalam sambutannya mengatakan, posisi jabatan adimitrator dan pengawas ini sangat starategis, karena bersentuhan langsung dengan pelaksana tugas adimitrasi. Serta tata kelola secara teknikal dalam sebuah organisasi perangkat daerah.

"Kami telah mengindifikasi jauh-jauh hari tetang sebab, musabab diperlukannya mutasi dan promosi untuk mengisian dan penyegaran jabatan-jabatan tertentu, dibeberapa organisasi perangkat daerah,"ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 132 A ayat 1 huruf A ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Atas Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menegaskan, bahwa Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Sehingga oleh karena kepentingan tata kelola adimitrasif, dan starategis. Maka memandang perlu untuk mengikuti apa yang diatur untuk mengikuti apa yang diatur dalam ketentuan yang dimaksud.

"Sebelum melakukan rolling jabatan, kami harus mengurat ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku Utara. Dan pada tanggal 5 April bulan lalu, Mendagri menyetujui secara tertulis. Melalui surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/1962/Otda Prihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat adimitrator dan pejabat pengawas dilingkup Pemkab Pulau Morotai,"timpalnya.

Dia lantas berpesan kepada pegawai yang baru dipromosikan, benar-benar berkarir dalam norma, standar dan prosedur yang berlaku, baik yang diatur dalam organisasi perangkat daerah maupun dilingkungan masyarakat.

"ASN mesti menjadi patutan, standar moral seseorang abdi negara. Hal itu ditunjuk untuk menjaga nama baik korps, nama baik jabatan yang diemba. Serta nama baik dan kewibawaan pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai,"tutupnya.(oje)


TerPopuler