Sidang kode etik KPUD, Bawaslu morotai menunggu putusan DKPP -->

Sidang kode etik KPUD, Bawaslu morotai menunggu putusan DKPP

27 Mei 2023, Mei 27, 2023
Pasang iklan

Aspirasi Jabar || Morotai- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Lukman Wangko, mengaku jika sidang kode etik oleh 5 Komisioner KPUD Morotai itu belum ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP).

Lukman bilang, Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD Pulau Morotai, kami belum tau kapan diputuskan oleh DKPP, sebab tumpukan laporan kode etik pelanggaran di DKPP itu sangat banyak.

"Sehingga untuk keputusan pelanggaran kode etik masih butuh antrian, karena DKPP masih butuh kajian juga,"ungkap Lukman saat ditemui wartawan kantor Bawaslu Morotai, Jum'at 26 mei 2023.

Sebab, kata Lukman, yang dihadirkan dalam sidang DKPP itu bukan hanya hakim dari pusat tapi juga dari Tim pemeriksaan daerah.

"Jadi kami masih menunggu putusan DKPP. Tapi, kalau pun nanti putusannya itu terbukti, lalu tidak ditindaklanjuti oleh KPUD Morotai, maka kami jadikan itu sebagai temuan. Dan kami tetap mengawasi, karena dalam amar putusan DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi kasus tersebut,"jelasnya.

Sehingga, lanjut dia, amar putusan dugaan pelanggaran kode etik kami sudah membuat semua dokumen tuntutan."Tinggal menunggu keputusan dari DKPP saja,"katanya

Dari hasil temuan itu, lanjut jelasnya, ada kurang lebih 2 orang anggota PPS yang masuk dalam kepengurusan Parpol. "Pertama atas nama Jamail Labuha sebagai pengurus Partai PKS di PPS Desa Kolorai. Kedua, Yasin Rorano sebagai pengurus Partai Nasdem di PPS Desa Joubela. Keduanya, sampai hari ini nama mereka masih terdaftar di parpol,"akunya.

"Makanya saya pertanyakan soal aplikasi KPU itu, katanya sudah terhubung dengan Sippol tapi ternyata masih ada juga anggota PPS yang masuk dalam kepengurusan Parpol lolos begitu,"sambungnya.

Dengan temuan itu, kata Lukman, Bawaslu secara kelembagaan menjadikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik.

"Jadi itu bukan karena faktor suka dan tidak suka, tapi karena syarat pengajuan itu harus memenuhi syarat formil. Dan ketika kami kirim ke DKPP itu lalu DKPP memverifikasi apakah sudah terpenuhi syarat formil ataukah tidak, dan kalau pun tidak terpenuhi syarat formil maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi,"katanha.

"Yang jelas kami tidak bermaksud untuk menyerang lembaga tetapi sikap kami adalah melaksanakan tugas dan wewenang kami sebagai Bawaslu. Artinya tidak serta merta kami benci mereka kemudian kami apa mereka, tidak seperti itu,"tepisnya.(oje)

TerPopuler