-->

Notification

×

Iklan

Kapolda Sulsel gelar konferensi Pers ungkap kasus Narkoba

12 Jun 2023 | Juni 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-12T07:33:50Z

Aspirasijabar | Makassar - Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso
didamping Kabid Humas Kombes Komang Suartana dan Dirresnarkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan menggelar konferensi pers ungkap kasus Narkotika jenis Shabu dan ekstasi Minggu  (11/06/2023).

Tim Satreskoba Polda Sulsel  berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika di Kampus UNM Parang Tambung Kota Makassar. Dalam pengungkapan 4 lokasi, petugas berhasil mengamankan 6 tersangka dengan barang bukti narkotika Shabu 700 gram dan 400 butir ekstasi disimpan di Brangkas. 

Keenam tersangka adalah inisial S (25 tahun), SAH (32 tahun) selaku penyimpan dan sekaligus pengedar, MA (33 tahun) mengemas narkotika, AG (34 tahun), M (36 tahun) mengkonsumi narkotika jenis ganja, RR (37 tahun) menerima narkotika Shabu dan ekstasi dari Mr X.

"Tersangka ini bukan alumni  Kampus UNM Parang Tambung, namun pernah kuliah di fakultas bahasa dan sastra tetapi tidak selesai," kata Setyo Boedi Moempoeni Harso.

Pengungkapan ini bermula dari  informan mengenai peredaran narkotika di kampus UNM Parang Tabung. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati SAH di kampus Parangtabung jalan Muh Tahir Perum Jongaya Indah Blok C/15 kecamatan  Tamalate Makassar.

Dalam pengungkapan itu petugas berhasil menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 700 gram  dan 400 butir tablet ekstasi dan dilakukan pengembangan tersangka lain," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat konferensi pers di loby Polda Sulsel, Minggu, (11/06/2023).

Hasil interogasi SAH kembali petugas melakukan Penangkapan lelaki RR (37 tahun) dengan barang bukti narkotika shabu seberat 73,6 gram satu unit handphone merek iPhone warna biru tua.

"Berdasar keterangan RR, barang haram tersebut diperoleh dari SAH di parang Tambung Makasar," ucap Setyo.

Kemudian pada hari Sabtu (03/6/2023) di jalan Hasanudin kabupaten Gowa, petugas mendapatkan informasi lelaki S (25 tahun) alamat jalan Salak Pakkodi kabupaten Enrekang Habis mengkonsumsi Shabu di kampus UNM Parang Tambung dan S berhasil diamankan. 

"Saat dilakukan pemeriksan di dalam handphone, bahwa S merupakan kurir narkoba jaringan  Kampus," imbuhnya.

Polisi akhirnya membawa S menuju jalan Malengkeri tepatnya di kampus UNM Parang Tambung dan menemukan tersangka lainnya yaitu SAH, MA, AG dan M sedang mengkonsumsi Shabu dan ganja.

Dalam pemeriksan para tersangka  di tempat tersebut ditemukan 7 sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis Shabu dengan berat netto 4.7010 gram, satu plastik klip berisi 6 1/2 (enam setengah) butir tablet warna coklat berlogo Gucci Jenis ekstasi dengan berat netto 2.4511 gram, 4 linting berisi daun  batang dan biji kering jenis ganja berat netto 3.1772 gram.

Adapun barang bukti berupa 1(satu) brangkas warna hitam, 1(satu) buah buku catatan penjualan narkotika, 3 (tiga) buah alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) pireks kaca dan 4 unit handphone android ikut pula diamankan.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan dari hasil interogasi HAS keseluruhan barang narkotika tersebut milik SN yang saat ini berada di Rutan Jeneponto.

"Terkait narkotika jenis ganja HAS diperoleh dari seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya masih dalam Lidik," lanjut Komang Suartana.

HAS ini dalam menjalankan bisnis  narkotika ini melalui jasa pengiriman kargo SAPX atas pesanan lk TR yang berada di lapas Watampone kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel).
 
Ke 6 (enam) tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (1) SUBS pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara 6 tahun dan maksimal hukuman mati.


Editor "Nang obet
×
Berita Terbaru Update