Aspirasijabar || Purwakarta - Seperti diisyaratkan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Intren Pemerintah (SPIP) adalah sistem Pengendalian intern yang di selenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasalnya, aktivitas pada organisasi perangkat daerah di daerah-daerah tidak bisa terlepas dari adanya resiko yang dapat berpengaruh pada pencapaian.
Jika resiko yang dihadapi oleh organisasi jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan tujuan organisasi tidak tercapai.
Dengan SPIP tata kelola pemerintah akan berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah, hari ini Pemkab Purwakarta meraih penghargaan SPIP level 3 dan Manejemen Risiko Indeks (MRI) level 3 dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.
"Kata Bupati Purwakarta Anne Ratna di Pendopo Pemkab Purwakarta, Selasa 20 Juni 2023.
Atas nama Pemkab Purwakarta, Ambu Anne menyampaikan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat beserta Tim yang telah memberikan arahan dalam tata kelola SPIP.
Selain itu juga, Bupati Purwakarta menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dan seluruh pihak dalam pencapaian SPIP dan manejemen resiko level 3 pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan PP Nomor 60/2008, SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan atas tercapanya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan dan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kata Ambu Anne.
Menurutnya, peran SPIP sangatlah penting, terutama dalam mencapai dan sasaran organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pimpinan intansi dan atau organisasi harus dapat menerapkan SPIP menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya unit pada unit kerja terkecil tetapi hingga kepada masing-masing individu.
Pelaksanaan kegiatan evaluasi atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP pada Pemkab Purwakarta, berdasarkan laporan evaluasi, penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten
Purwakarta tahun 2022 yang di laksanakan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat dapat disimpulkan bahwa Pemerintahan Kabupaten Puwakarta telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP dan manejemen resiko pada level 3. "Beber Ambu Anne.
Menurutnya, BPKP Provinsi Jawa Barat telah memberikan dukungan dan peran sertanya dalam proses penyampaian SPIP dan manejemen resiko level 3 untuk Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Pencapaian level 3 tentunya akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintaha Kabupaten Puwakarta dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berintegritas.
"Dengan diraihnya SPIP ini, diharapkan menciptakan kondisi budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan, sehingga dapat menditeksi sejak dini terjadinya kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara.
"Kata Ambu Anne.
Sementara Kepala Perwakilan
BPKP Provinsi Jawa Barat, Samono, menyampaikan selamat dan apresiasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang telah meraih prestasi dalam rangka Pencapaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Level 3 dan Manejemen Risiko Indeks Level 3.
Untuk mencapai kapasitas SPIP level 3 ini memang prosesnya, tapi sebetulnya proses yang panjang itu sudah dimulai sejak awal, bahkan sebelum.dimulai penilaian pun sudah terjadi, dalam arti untu mencapai kapabilitas SPIP level 3 itu yang menilai dari berbagai sudut. Mulai dari kolaborasi hingga dari pihak yang dinilai dalam hal ini Pemkab Purwakarta juga melakukan penilaian mandiri.
"Ujar Samono.
Dalam agenda tersebut, tampak hadir juga Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah 2 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat beserta Tim, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta beserta jajaran, Kepala BKD beserta para Kepala Perangkat Daerah, Stap Ahli, Asisten Sekretaris Daerah, Para Kepala Bagian/ Sub Koordinator dan para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, serta Tim Penilaian Mandiri dan Penjamin Kualitas Penilaian SPIP Pemerintah Daerah.
(Red)
