Aspirasijabar | Kab Bandung - Di duga labrak aturan,Proyek Drainase P3-TGAI Program rehabilitasi saluran air untuk mengaliri lahan sawah milik warga yang tergabung di kelompok tani yang berlokasi di Rt,03 Rw,06 Blok Ciilat Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, senin(05/06/2023)
Pengerjaan proyek Drainase yang berlokasi di Rt 3 Rw 6 Blok Ciilat, Desa Panenjoan Cicalengka, di duga lambrak Uu Informasi Keterbukaan Publik No.14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dikarenakan pada saat rekan rekan Media datang kelokasi Proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan.
Sesuai aturan Uu Informasi Keterbukaan Publik No.14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang, papan nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu anggaran serta jangka waktu lama pekerjaan.
Adapun keterangan dari salah satu warga dan pegawai yang ada dilokasi , bahwa pekerjaan sudah berlangsung 4 hari, dan sejak awal pun tidak memasang papan informasi kegiatan,ucapnya
Dan lanjut, kami hanya bekerja urusan lain dan sebagainya Pemdes yang mengurus, pungkasnya
Ketua LPMD Haji Kole saat dipertanyakan perihal tersebut melalui pesan Watshap oleh salah satu awak media dan memberikan jawaban yang diluar dugaan,” kalau buat sekedar beli rokok ada, jangan di congkel(cari masalah), nanti ada, jawabnya di pesan Watshap seolah merendahkan para wartawan yang melakukan Sosial kontrol terhadap Proyek pemerintah,
Jelas pelaksana lapangan ataupun Ketua LPMD sudah melabrak aturan, disengaja ataupun tidak yang diduga menganggap hal itu sudah biasa.
Dengan alasan apapun pengerjaan menggunakan Uang Negara wajib disertakan papan informasi kegiatan.
Penemuan proyek tanpa papan informasi bukan kali ini saja baik di Wilayah kecamatan Cicalengka maupun Nagreg, banyak pekerjaan pihak ke-3 kerjakan tanpa papan proyek,
Editor"Nang obet
