-->

Notification

×

Iklan

Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) akan diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat ke atas atau mobil dan truk

25 Jun 2023 | Juni 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-25T01:20:06Z



Aspirasi Jabar || Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) akan diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat ke atas atau mobil dan truk.

“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya,” kata Yusri di Mabes Polri pada Kamis, 23 Juni 2023.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkap alasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).

Menurut dia, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (anev kamseltibcar lantas), menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.


“Berkaitan dengan hal tersebut maka, masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab,” kata Nurul di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.

Kemudian, ketentuan tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi, serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi. “Bahkan, diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelas dia.

Selanjutnya, Nurul menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update