-->

Notification

×

Iklan

Para Pencuri dan Pemalsu Surat Peralihan Asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Mulai Sidangkan di PN Demak

5 Agu 2023 | Agustus 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-05T11:50:40Z

Ahmad Faisol, SH, Ketua DPC Ikadin Kabupaten Demak


Aspirasi Jabar || Demak - Sudah satu tahun lebih laporan atau pengaduan Raden Rahmad atas perkara dugaan pemalsuan surat dan pencurian asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang diduga dilakukan oleh Pembina dan Pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu akhirnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Demak. (5/8/2023)
 
Pengurus Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Raden Rahmad melaporkan perkara dugaan pemalsuan surat dan pencurian asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilagu pada tanggal 31 Mei 2022 di Mapolda Jateng. Sekian lama menunggu proses laporannya tersebut akhirnya mulai membuahkan hasil, diketahui pada hari Selasa 1 Agustus 2023 Jaksa Penuntut Umum telah menyidangkan para terlapor yaitu Agus Supriyanto, SH, Purwo Adhi Nugroho dan Mike Santana yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan surat, di Pengadilan Negeri Demak register perkara nomor 143/Pid.B/2023/PN Dmk dan 142/Pid.B/2023/PN Dmk, sedangkan Wahyu Sugiantoro dan Arso Budiyatno berstatus sebagai terdakwa atas pencurian asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Register perkara Nomor 149/Pid.B/2023/PN Dmk.

Selain dilaporkan secara pidana ternyata terdakawa Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Wahyu Sugiantoro dan Arso Budiyatno juga pernah digugat di Pengadilan Negeri Demak pada tanggal 6 Maret 2020 Register Nomor 12/Pdt. G/2020/PN Dmk, oleh saudara Agus Riyanto selaku Anggota Pembina Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu melalui Kuasa Hukumnya Jamal Abid, S.H., dan Paulus Budi Hartono, SH dari Law Office Java Een Glorie & Partner's, yang beralamat di Jalan MT Haryono (Mataram) Nomor 828, Lantai 2, Semarang. 

Para terdakwa diduga perbuatannya melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan Putusan Menyatakan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang didirikan Tergugat I, Tergugat II dan Sdr Harsoyo yang mempunyai tujuan dan maksud yang sama dengan Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang didirikan oleh Turut Tergugat I, Sdr Drs R. Krisnaidi dan Ny. Anggaini Soedjono karena hanya untuk kepentingan kelompok para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, Memerintahkan dan menghukum para Tergugat untuk membubarkan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang berkedudukan di jalan Pangeran Wijil V Nomor 1 Rt.001 Rw.003 Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak, dengan Akta Nomor 01 dibuat oleh Notaris Anne Ludviyanti,SH.MKn. tertanggal 09 Maret 2017 degan SK Menkumham Nomor : AHU-0004751.AH.01.04 Tahun 2017. Yang mana Putusan Pengadilan Negeri Demak tersebut di kuatkan dengan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3490 K/Pdt/2021. 
 
Para terdakwa juga di laporkan kepada Aparaat Penegak Hukum atas imbas permasalahan pemalsuan surat dan pencurian asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, akun Youtube atas nama Laskar Raden Sahid Kadilangu dan Paijo Bedjo serta R.Edy Mursalin yang mengaku sebagai Juru Kunci Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu juga di laporkan oleh Arif Faisol, SH yang diketahui seorang Advokad dan juga Ketua DPC Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Kabupaten Demak atas dugaan pemberitaan Hoax karena unggahan akun Yotube tersebut dan perkataan Edy Mursalin dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). 

Saat di konfirmasi awak media di Kantornya terkait laporan pemberitaan hoax tersebut Arif Faisol menyampaikan bahwa proses laporannya baru sampai pemeriksaan saksi-saksi. 

"Saksi-saksi yang sudah saya datangkan di Polres Demak untuk memberikan keterangan adalah Raden Kristiawan Saputra selaku Ketua dan Nugroho Budi Warso selaku Sekretaris serta Wiratno Jatisuroso selaku juru Kunci Yayasan Sunan KaliJaga Kadilangu",tuturnya.

Imam Sandholi, SH Ketua Umum DPP GEMPITHAK yang mengawal proses jalannya persidangan perkara pidana pemalsuan surat dan pencurian asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu serta pemberitaan Hoax saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Demak,mengatakan, "Saya turut perihatinan atas carut marutnya sengketa perebutan pengelolaan asset peninggalan Sunan Kalijaga, dan kami akan tetap memantau dan mengawal proses jalannya persidangan, agar dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya", ucapnya. (Agil)
×
Berita Terbaru Update