Sekda Subang Asep Nuroni saat menyerahkan surat remisi kepada salah satu narapidana di Lapas Kelas ll A Subang, Kanis (17/8/2023)
Aspirasijabar | Subang - Sebanyak 540 orang narapidana Lapas Kelas II A Subang mendapat hadiah remisi terkait peringatan kemeredekan RI. Dari jumlah 629 narapidana Lapas Kelas II A Subang, yang mendapat remisi umum 1 adalah sebanyak 536 orang dan untuk remisi umum 2 adalah sebanyak 4 orang (tidak langsung bebas karena harus menjalankan pidana subsider).
Sementara narapidana Lapas Kelas II A Subang yang tidak atau belum mendapatkan remisi adalah 89 orang dikarenakan tidak atau belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Penyerahan secara simbolis remisi hari kemerdekaan diberikan kepada empat perwakilan narapidana oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni.
Menurut Asep, remisi ini adalah bagian dari upaya pemenuhan hak dan pemberian motivasi kepada narapidana dan anak binaan untuk menjadi lebih baik, maka setiap peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia akan dilaksanakan pemberian remisi Umum kepada narapidana. "Yang telah memenuhi syarat syarat ditentukan dalam peraturan Perundang Undangan yang berlaku," kata Asep.
Turut hadir dalam acara itu Kepala Balai Permasyarakatan kelas II Subang, Asda III Setda Kab. Subang, Perwakilan Lanud Suryadarma Kalijati, Perwakilan Komandan Distrik Militer 06/05 Subang, Ketua DPW kab. Subang, Komandan Sub Den POM III/3-2 Subang, perwakilan Yonif 312 kala hitam, Anggota DPRD Kab. Subang. (Rls)
Jurnalis. Asep. SP.
