-->

Notification

×

Iklan

St res narkoba Polres Subang Berhahil tangkap Penjual obat tanpa ijin edar

17 Agu 2023 | Agustus 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-17T06:20:38Z



Aspirasi Jabar || Subang - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang dalam waktu singkat berhasil menangkap pengedar dan bandar Narkoba jenis obat tanpa izin edar.

Pelaku berinisial MI (44) ditangkap di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca Juga: Operasi Antik Lodaya 2023, Polres Majalengka Berhasil Mengungkap Ribuan Tramadol dan Obat Keras Ilegal

Baca Juga: Putri duyung asli ditemukan di sebuah pantai di Indonesia[AD]
Baca Juga: Polisi di Majalengka Berhasil Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Narkoba

"Dalam waktu singkat kami berhasil menangkap pelaku," kata AKP Heri Nurcahyo.



Baca Juga: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan, Polres Purwakarta Klarifikasi 34 Saksi Termasuk Istri Kades

Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti Trihexyphendyl, Hexymer, Tramadol, dan DMP sebanyak 2.730 butir, serta uang tunai senilai Rp 250 ribu.

"Kami juga amankan tersangka lainnya inisial FS (27) di gubuk pesawahan, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang, dengan barang buki obat-obatan semisal, Hexymer dan Tramadol sebanyak 4.400 butir, juga uang tunai Rp 340 ribu,"ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Para Oknum Imigrasi Loloskan Lewat Jalur Khusus 18 Korban Pendonor Ginjal

Pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Heri meminta peran aktif warga untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan atau menyampaikan informasi bilamana di lingkungan sekitarnya terdapat dugaan penyalahgunaan narkoba. Akan langsung kami respons cepat,"ujarnya.


Seperti diketahui Polres Subang dalam upaya memerangi peredaran narkoba, yakni dengan cara membentuk kampung bebas narkoba di desa Ciater
.
Selain bangun kampung bebas narkoba, spanduk, baliho dipasang berisikan himbauan disetiap sudut wilayah hukum Polres Subang.
Editor : eka

×
Berita Terbaru Update