Aspirasijabar | Cilegon - Pengerjaa proyek pemeliharaan berkala jalan di Jalan Perum Warnasari - SMPN 11 Cilegon yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon Tahun 2023 dengan pagu anggaran 199.000.000 Juta Rupiah yang dikerjakan oleh CV. Baraka Balakosa dengan Konsultan PT. Mulyatama Jaya Konsulindo diduga pengerjaanya Asal - Asalan, hal tersebut dikeritsi oleh Cecep
Dalam pantauan Awak media di lapangan, tidak ada tenaga ahli dilokasi dalam melaksanakan proyek tersebut, jelas pelaksana tersebut sudah menyalahi aturan, Cecep mempertanyakan soal pekerjaan dalam hal Keselamatan kesehatan Kerja (K3), dan spek apakah yang dilakuka dalam memenuhi kerangka Acuan Kerja
"Terlihat di lokasi, pekerja tak menggunakan K3, dan diduga pengerjaan proyek tersebut asal jadi, dan terlihat jelas dari pemasangan batu tersebut diduga tidak menggunakan hamparan pasir terlebih dahulu setelah dilakukan penggalian Pondasi,"Kata Cecep kepada Media Jumat (01/09/2023)
Ditempat terpisah ditermui Sekjen Front Pemantau Kriminalitas Rezqi Hidayat,S.Pd, meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya Kabid BM (Bina Marga) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kota Cilegon dan pihak pengawas untuk melakukan evaluasi dan cek and ricek ke lokasi projek
Menurutnya," pihak kontraktor sudah mengangkangi Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. 8/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri, disebutkan bahwa perusahaan wajib menyediakan APD sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) bagi pekerja dan jika mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dalam UU jasa konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.
Sementara itu, Saat di konfirmasi Kabid BM (Bina Marga) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kota Cilegon Retno tentang hal ini,
"Akan saya tanyakan ke Konsultan pengawas,"Jawabnya, pada Kamis 31 Agustus 2023 via WhatsApp.
Ditemui salah satu pekerja proyek drainase di lokasi, saat ditanya oleh awak media, pengawas mandorn pelaksnaya dimana, Ia mengatakan," tidak ada disini, saya mah hanya kerja pak,"terangnya
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada kejelasan klarifikasi.(red-tim)