Aspirasijabar.Rembang di duga warga negara asing ( WNA ) dari negara caina bertempat tinggal di lokasi tambang desa kajar ,kecamatan Gunem kabupaten Rembang , selama 6 bulan ini di ketahui membangun dan berproses mendirikan perusahaan pengolahan batu kapur,kami ketahui pada tanggal ,7 Oktober 2023.
Hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 Sekitar pukul 11 siang kami bersama tim awak media memastikan informasi yang beredar di masyarakat yang mengatakan lebih dari lima orang ada warga asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia, bertempat tinggal di tambang turut desa kajar kecamatan Gunem kabupaten Rembang Jawa Tengah,
Setelah menempuh perjalanan di antara dua jam, kami bersama tim awak media, nyampe di lokasi kawasan tambang , turut desa kajar kecamatan Gunem kabupaten Rembang,yang di gunakan tempat tinggal warga negara asing di duga warga dari caina,
Kemudian kami di terima oleh orang yang mengatakan sebagai juru bicara dari warga asing tersebut yang bernama,an ang yang merupakan juga
warga dari luar Jawa dari Sumatra.
AN ANGGG,selaku juru bicara warga asing tersebut saat di klarifikasi oleh awak media di lokasi kawasan tambang , pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekitar pukul 12 siang tentang warga asing yang masih berproses membuka usaha pengolahan batu kapur di kawasan tambang dan sekaligus di gunakan tempat tinggal , yang berada di wilayah turut desa kajar ,kecamatan Gunem kabupaten Rembang mengatakan.
An ang membenarkan di sini ada warga asing dari caina, sebanyak 7 orang yang tidak bisa berbahasa Indonesia , yang akan membuka usaha di bidang industri pengolahan batu kapur ,di atas tanah seluas 14 hektar , yang di beli dari PT karang jati dari kabupaten Blora , dan tidak melakukan penambangan kita bahan baku nantinya akan belanja dari tambang lain. dan selama 6 bulan ini masih tahap persiapan ,atas nama PT kapur Rembang Indonesia ( KRI ) masih melengkapi surat suratnya , ucapnya.
keterangan An ang , kepada wartawan ,dari 7 warga asing tersebut ,salah satu di antaranya ada yang berpasangan suami istri, untuk yang lainnya hanya sebagai pendamping investor dan juga ada di bagian menejer tehnik, karena kami tahu aturan jadi bos saya sudah lapor di kantor imigran yang ada di Pati Jawa Tengah.imbuhnya.
Untuk itu kami selaku control sosial,berharap kepada pemerintah kabupaten Rembang dan instansi- instansi terkait ,dan kantor imigran kabupaten Pati , untuk meninjau kembali tentang surat suratnya apakah warga asing tersebut ,sudah memenuhi unsur sebagai investor jika akan membuka usaha industri pengolahan batu kapur , di desa kajar kecamatan Gunem kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tugas dan fungsionalnya , mencari , mengambil menyimpan dan mempublikasikan,apa yang di lihat dan apa yang di ketahui yang ada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
editor Jumadi.


