MOROTAI,Maluku Utara-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Morotai Timur (Mortim) meminta kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Mortim untuk tidak terlibat dalam politik praktis, hal ini karena tidak lama lagi tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden akan ditetapkan oleh penyelengara pemilihan umum."kami meminta kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat politik praktis karena tahapan penetapan DCT maupun pendaftaran Paslon Presiden dan Wakil Presiden sudah akan dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu."punya ketua Panwascam Mortim Muhammad Ibnu Suud Ashar kepada media ini.
Selain ASN, pihaknya juga meminta kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seluruh aparat desa yang ada di kecamatan Mortim untuk netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,"himbauan juga untuk PPPK dan perangkat desa di 15 desa yang ada di Mortim untuk tidak terlibat politik praktis baik pada Pileg maupun Pilpres yang digelar dalam waktu beberapa bulan lagi."pinta Ibnu kembali
Ia juga menerangkan bahwa terkait dengan ASN maupun pemerintah desa juga telah diatur dalam aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah misalnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, UU nomor 7 tentang pemilu dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai.
Ia menambahkan, jika dalam proses politik berlangsung berdasarkan tahapan yang telah ditentukan oleh penyelengara pemilu lalu ditemukan terdapat ASN maupun aparat desa terlibat politik praktis dan dianggap tidak netral maka bisa diberikan sanksi oleh pihak terkait."kita tetap melaksanakan aturan yang berlaku jika ada yang melanggar maka akan disanksi berdasarkan aturan yang berlaku."tegasnya.(oje)
