Kemudian ketika kami berada di lokasi jalan tersebut kebetulan ada warga Desa Gilis yang hendak mau pulang dari kebun, kemudian mengatakan pada Tim awak media, telah kecewa dan kurang puas Rabat yang baru saja di selesaikan hasilnya sudah pada bluduk dan pecah pecah di duga campurannya kurang semen dan jika nanti patok penutup jalan sudah di ambil oleh pemerintah Desa, nantinya akan semakin cepat Rusak jika ada kendaraan Roda empat yang melintas di sini .ucapnya.
Lanjut ke kantor Desa namun NYOTO ,Kepala Desa Gilis tidak ada di tempat kemudian kami menghadap ARIRI sekretaris Desa Gilis, ARIRI saat di konfirmasi oleh awak media di Ruang kerjanya ,pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 11 siang , tentang proyek Rabat beton tersebut mengatakan ,Rabat Beton tersebut anggaran 124.900.000 ,dari Dana Desa tahun 2023 dengan panjang 330 meter yang di kerjakan oleh ketua TPK Desa gilis,tegasnya.
Sampai berita ini di turunkan kami dari awak media belum bisa ketemu kepala Desa Gilis dan sesuai hasil penelusuran tim wartawan Aspirasijabar.net Biro Rembang ,hingga sekarang tanggal 10 Oktober 2023 , patok kayu di ketahui masih ada, melalui keterangan salah satu perangkat ketika awak media berada di kantor Desa ada yang mengatakan jalan tersebut akan di patok secara permanen dengan alasan takut jika di lalui truk bermuatan berat, sehingga kami awak media berpendapat mereka meragukakan kwalitas proyek yang telah di selesaikan sendiri.
Keterangan yang kami terima proyek tersebut telah di selesaikan oleh pemerintah Desa Gilis pada bulan Juni 2023.
Selanjutnya melalui pantauan wartawan meskipun pemerintah Desa tidak membuka jalan tersebut untuk di lalui Roda empat ,namun kami melihat kondisi Rabatanya di duga tidak sesuai spesifikasi atau standarisasi tentang kwalitas Rabat betonya," Untuk itu kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Rembang dan Dinas terkait jika ada oknum yang bermain dengan uang anggaran ketika di temukan fakta dan bukti bukti yang sekiranya mengarah ke penyimpangan anggaran supaya di berikan sangsi tegas, sebagai bentuk upaya pencegahan dan penyelamatan uang negara ,
Sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, tugas dan fungsional wartawan, mencari mengambil menyimpan dan mempublikasikan , apa yang di lihat dan apa yang di dengar di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Editor Jumadi .


