-->

Notification

×

Iklan

Tokoh Seni Dan Budaya Kecamatan Cileunyi Mendukung Putusan Mahkamah Kontitusi (MK)

19 Okt 2023 | Oktober 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-19T13:22:17Z

Aspirasijabar | Kab Bandung - Kidalang Didin Suhendar S.Dm., selaku tokoh seni dan budaya Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Mendukung putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan terkait polemik yang terjadi saat ini mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Usia tidak menjadi patokan bagi seseorang untuk menjadi pemimpin selagi mereka mempunyai pengalaman dan berintegrasi untuk kemajuan bangsa ini”

Menurut tokoh seni dan budaya di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat , kita harus memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memberikan potensi yang terbaik dalam dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara walaupun seorang pemuda sekalipun.

“Usia bukanlah patokan seseorang untuk menunjukan kemampuan dalam dirinya untuk membawa negeri kita kearah yang lebih baik lagi” ucapnya. Kamis 19/10/2023.

Kami menyayangkan adanya beberapa pihak yang tidak menyetujui keputusan MK dimana kami berpendapat bahwa yang kontra dengan keputusan MK sama saja dengan mengekang para pemuda negeri ini yang berpotensi dan memiliki kemampuan untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Pungkasnya.


Editor "Nang obet
×
Berita Terbaru Update