Aspirasi Jabar||Pati - Adanya dugaan pelanggaran dan Korupsi Kolusi Neputisme ( KKN ) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) program pemerintah, Kades Karangsari melanggar Perda Kab. Pati no. 1 tahun 2021 tetang biaya PTSL yang melebihi yang ditetapkan dalam Perda yakni 150.000, akab tetapi misal ada kekurangan BOP/admintrasi dengan ditambah hasil putusan musayawaroh 250.000, kini Kades Karangsari dan panitia memungut biaya PTSL 900.000 ( Sembilan ratus ribu rupiah ) dengan delik aduan dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan beberapa warganya ke Polres Pati , Jawa Tengah. 12/12/2023.
Dugaan pelanggaran mengangkangi Perda dan melakukan tindak pidana Korupsi Kolusi Niputisme ( KKN ) ini diperkuat ada beberapa warga memperlihatkan berita acara pernyataan tertulis bahwa warga pendaftar PTSL dipunggut biaya sebesar RP 900, 000 ( Sembilan ratus ribu rupiah ) dengan uraian RP 150,000 ( Setatus lima puluh ribu rupiah, admintrasi RP 250,0000 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya ukur, dan RP 500, 000 ( Lima ratus ribu rupiah ) biaya balik nama.
Hal ini diperkuat adanya pernyataan dari dua warga APL dan AZ inisial yang menyodorkan kertas bertuliskan surat pernyataan kepada awak media yang berbunyi estimasi urian pungutan biaya sebesar 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ) yang katanya pak Ak untuk ukur dan di tambah RP 400.000 ( Empat ratus ribu rupiah ) untuk biaya sertipikat dan biaya ukur jadi semua total dikenakan per warga biaya Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap ( PTSL ) RP 900.000 ( Sembilan ratus ribu rupiah )." tuturnya.
Perwakilan tokoh masyarakat Karangsari Cluwak EC inisial yang diwawancarai awak media ditempat terpisah terkait surat pernyataan tersebut membenarkan, bahwa surat tersebut dari inisiatif warga sebelum kasus perkara ini laporkan ke Polres Pati.
Ia menambahkan, "Kades Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang dilaporkan warganya, diduga melanggar Perda no. 1 tahun 2021 tetang besaran biaya PTSL dan melakukan Korupsi Kolusi Niputisme ( KKN ) terhadap warganya berkaitan dengan program sertipikat masal yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) sebesar RP 900,000 ( Sembilan ratus ribu rupiah) diluar ketentuan SKPB tiga meteri jawa bali RP 150,000 ( Saratus lima puluh ribu rupiah )," imbuhnya.
Lebih lanjut EC menegaskan, "Ini tindakan tidak benar, dimana panitia PTSL tidak melibatkan masyarakat desa Karangsari, melainkan ketua Panitia dipanitiai oleh Sekretaris Desa, tidak sesuai ketentuan peraturan tiga meteri dan melanggar perda Kabupaten Pati, ini indikasi Korupsi Kolusi Niputesme ( KKN )." tegas EC.
Kades Karangsari AS dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, seolah tidak tau, "Nanti saya klarikasi kepada yang bersangkutan atau yang menangani, setelah itu nanti saya jawab," balasnya melaui pesan whatsapp.
Kusriyanto SH.MH., selaku advokad dan konsultan hukum yang beralamat di Mijen Semarang selaku kuasa hukum EC, ketika di konfirmasi di Kantornya Mijen Demak menyampaikan, "Regulasinya sudah jelas, yang boleh dipungut oleh Pemdes termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) yakni paling rendah di Jawa Rp 150 ribu dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450 ribu," jelasnya.
Lebih lanjut Kusriyanto menjelaskan, "Sesuai Peraturan Bupati No 1 tahun 2021 tentang PTSL pasal 5 (1) biaya dibebankan kepada pemohon PTSL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sebesar Rp 150 ribu dan pasal 6 (1) selain ketentuan dalam pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai kesepakatan musyawarah panitia atau kelompok dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp 250 ribu sehingga tindakan Kepala Desa Karangsari tersebut sangat merugikan masyarakat," ujar Kusriyanto yang akrap dipanggil Pepeng.
Dasar hukum rancangan undang-undang ini Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkanya.
(Agil)
