Aspirasi Jabar||Subang-Seorang oknum polisi asal Polsek Pusakanagara berpangkat AIPDA berinisial W (39) diringkus jajaran Satreskrim Polres Subang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial A asal Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, jawa Barat, hingga tewas.
Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu. 3/12/23. sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra mengungkapkan kronologisnya, berawal dari Pelaku yang mendapatkan laporan dari warga akan terjadinya tawuran di wilayah Desa Rancadaka pada Minggu. 3/12/2023 dini hari.
“Pelaku ini datang di lokasi ternyata tidak ada, kemudian pelaku ini berupaya untuk mencari dan melihat korban dan 5 temannya ini di Desa Gempol dengan membawa parang dan klewang sehingga pada saat itu juga pelaku berupaya menghentikan korban dan 5 temannya yang berusaha melarikan diri dan pelaku masih tetap mengejar sehingga ditabraklah motor yang dibawa oleh pelaku sehingga motor yang digunakan oleh korban ini terjatuh di daerah pesawahan,” papar Wakapolres Subang dalam Press Conference di Halaman Mapolres Subang. Rabu. 6/12/2023.
Setelah terjatuh, korban yang tertimpa motor ditinggalkan oleh 2 orang temannya, dan langsung diinterogasi oleh pelaku.
“Namun saat pelaku ini menanyakan dari mana dan mau melakukan apa, korban tidak menjawab kooperatif sehingga pelaku ini melakukan kekerasan dengan memukul di bagian wajah korban di bagian muka yang menyebabkan bagian muka korban terdapat luka lebam, pada saat itu juga pelaku langsung menghubungi rekannya untuk meminta bantuan dari anggota Polsek Pusakanagara untuk membantu membawa korban menuju ke klinik atau Puskesmas terdekat." Ungkap Kompol Endar.
Karena tidak adanya alat yang mendukung di klinik atau Puskesmas, lanjut Kompol Endar, pada saat itu korban dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Siloam wilayah Purwakarta dan pada saat sudah dievakuasi dan dilakukan rujukan di Rumah Sakit Siloam. hari sekira pukul 10.00 WIB hari Senin korban dinyatakan meninggal dunia.
Lanjut Wakapolres ,”Pelaku mengakui jika telah melakukan penganiayaan dengan memukul sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan ke arah muka bagian pipi kiri dan muka serta keadaan korban pada saat dipukul sudah ada darah dimuka,” ungkapnya.
Kata Kompol Endar, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap korban karena pada saat ditanya korban tidak menjawab dan hanya bergumam .
Saat ini, Polres Subang masih melakukan penyidikan lebih dalam guna mencari fakta-fakta yang belum terungkap dengan memeriksa lebih lanjut para saksi.
“Karena ada barang bukti dan ada barang yang ditemukan di TKP. Kita akan periksa secara laboratories untuk membuktikan apakah ada hubungannya atau tidak dengan kejadian ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, pelaku W juga terancam di Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga di pidana 15 tahun penjara.
Editor. Asep. SP.
