Kejari Pulau Morotai memusnahkan Barang bukti dari 14 perkarah -->

Kejari Pulau Morotai memusnahkan Barang bukti dari 14 perkarah

21 Des 2023, Desember 21, 2023
Pasang iklan



Morotai,Maluku Utara-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Kamis (21/12). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Bpk. Indra. N. Nuatan, S.H. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14  perkara tindak pidana yang telah inkrah.

Terdiri dari 14  jenis perkara tindak pidana yaitu 2 perkara Narkotika, 1 perkara kosmetik ilegal, 2 perkara KDRT, satu perkara Pembunuhan, 4 perkara penganiayaan, 5 perkara persetubuhan anak 

“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, menggunakan tong pembakaran dan dipotong dengan menggunakan gerinda,” di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 6 bulan terhitung sejak Juni sampai Desember 2023

“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,”

Diketahui, acara ini turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan sejumlah perwakilan instansi pemerintahan lainnya termasuk elemen masyarakat.(oje) 

TerPopuler