-->

Notification

×

Iklan

Pengadilan Negeri Kota Banjar Gelar Sidang Lanjutan kasus Pelecehan Seksual

6 Des 2023 | Desember 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-05T17:17:41Z

Aspirasi Jabar||Banjar-Persidangan lanjutan perkara pelecehan seksual Oknum Kepala Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Terdakwa YR dilaksanakan pada hari ini Selasa 5 Desember 2023 dengan agenda persidangan Putusan Sela. Dalam Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Kota Banjar menyatakan melanjutkan perkara ini dan menolak Nota Keberatan (Eksepsi) Kuasa Hukum YR dengan demikian sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan saksi korban dan para saksi.

Selesai sidang awak media mewawancarai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang di wakili oleh Pragesta Sudarso SH, membenarkan bahwa agenda hari ini Putusan Sela oleh Majelis Hakim yang berarti menolak atau tidak di kabulkannya Nota Keberatan (Eksepsi) dari Kuasa Hukum Terdakwa YR artinya sidang di lanjutkan dengan agenda memeriksa saksi-saksi dari korban SR dan saksi- saksi di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kepolisian yaitu DN, SU dan HA. Tentunya kita akan melakukan pemanggilan secara patut ujarnya..

Di tempat yang sama awak media mewawancarai Humas PN Kota Banjar Petrus Nico Kristian, SH. Menegaskan seperti yang tadi teman-teman dengar di persidangan bahwa pihak PN Kota Banjar menolak Nota Keberatan (Eksepsi), Kuasa Hukum terdakwa dengan demikian sidang di lanjutan ke agenda pembuktian dan akan secepatnya di gelar tepatnya hari kamis depan tanggal 7 Desember 2023, agar kasus ini cepat selesai karena kami punya batas waktu agar lebih cepat lebih baik untuk menyelasaikan perkara ini pangkasnya...

Kuasa hukum dari korban SR pun angkat bicara Adv. P. Cahyo Purnomo, SH & Wardiyanto, SH selaku Team Advokat LBH DPP AWP ( Aliansi Wartawan Pasundan) sangat mengapresiasi Majelis Hakim PN Kota Banjar yang memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan dan kami juga berharap pada sidang pemeriksaan saksi- saksi nanti akan tergali bukti otentik berdasarkan Kesaksian korban maupun saksi lainnya dan Pembuktian berupa alat bukti hasil dari penyidikan dan olah TKP Kepolisian Polres Kota Banjar bahwa Terdakwa YR memang telah tebukti kuat melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap korban SR seperti yang telah didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadapnya tandasnya..

(Tim)
×
Berita Terbaru Update