Kabid Humas Polda Jabar : Upaya Kepolisian, Sosialisasi Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis -->

Kabid Humas Polda Jabar : Upaya Kepolisian, Sosialisasi Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

28 Jan 2024, Januari 28, 2024
Pasang iklan
 
           
Aspirasi Jabar||Karawang-Personel Satlantas Polres Karawang Polda Jabar Briptu Rizal Budi Ramdani melaksanakan sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU LLAJ No 22 Tahun 2009, dalam rangka penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Seperti yang diketahui, sosialisasi tersebut dilakukan personel Satlantas di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (28/1/2024).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang Polda Jabar AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.

"Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang dan UU LLAJ terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat," terangnya.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta  aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi tentang larangan tersebut terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," kata Lucky Martono.

Kasat Lantas menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

Karena itu Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda beserta anggota Satlantas Briptu Rizal Budi Ramdani, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada warga Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si  mengimbau kepada para pengguna kendaraan  untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

"Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot  tersebut, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Bandung 28 Januari 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

(Red)

TerPopuler