Aspirasijabar || GARUT - Dinilai tebang pilih dalam penindakan Alat Peraga Kampanye (APK) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Selaawi, Kabupaten Garut dikritisi warga. Protes disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat di Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi yakni Dede Herman.
Dede menyebutkan bahwa pihak panwascam tidak profesional dalam bekerja. Dirinya selalu warga, mengaku sangat tidak nyaman dalam kondisi masa tenang pemilu namun APK caleg dari berbagai partai maupun calon presiden masih terpangpang di beberapa wilayah.
"Hasil pantauan kami juga melintas di berbagai wilayah masih terpantau beberapa APK tidak ditindak. Sedangkan, APK dari caleg ataw calon presiden tertentu sudah tidak ada," Ujar Dede.
Tidak hanya itu, lebih memalukannya lagi, sejumlah APK masih terpangpang dekat kediaman salah satu petugas panwascam di wilayah KP. Cilanjung - Cijambu Desa Selaawi, namun terkesan dibiarkan. Dede menyebutkan APK yang masih terpangpang hingga hari ini Senin (12/2), yakni di wilayah Desa Cigawir, Cirapuhan, Selaawi dan Putrajawa.
Diketahui, Garut Tahapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) telah berakhir tanggal 10 Pebruari 2024. Setelahnya, tanggal 11, 12, dan 13 Pebruari adalah masa tenang sebelum akhirnya tiba hari pemungutan suara pada haruli Rabu 14 Pebruari 2024.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Pebruari hingga Selasa, 13 Pebruari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam masa tenang kampanye, segala atribut peserta kampanye yang terpampang di tempat umum harus sudah diturunkan atau dibersihkan. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Yang terjadi halnya di kecamatan selaawi kabupaten garut patau wan Deteksi pada hari Senin (12/02/2024) siang, Alat Praga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, baik calon presiden-wakil presiden maupun calon legislatif, masih terpampang berjajar rapih di jalan-jalan desa, dan banyak apk yang beratakan di pingir - pinggir jalan raya selaawi, seolah olah ada pembiaran dari pihak panwascam.
Sementara Ketua Panwascam Kecamatan Selawwi yakni Farhan menyampaikan bahwa terkait penertiban adalah kewenangan para petugas Satpol PP. Kata Farhan, pihaknya padahal sudah menyebar surat edaran ke berbagai pengurus partai politik terkait penertiban APK masing - masing.
"Belum ada laporan ke pihak kami terkait aduan masih terpangpang nya sejumlah APK. Padahal, pihak kami sebelumnya sudah mendampingi para petugas Satpol PP menertibkan APK di berbagai wilayah," Tutur Farhan.
Garut : Herlan Adiwisastra