Gegera Pasang Status di Facebook, Seorang Pemuda Diduga Dianiaya OTK -->

Gegera Pasang Status di Facebook, Seorang Pemuda Diduga Dianiaya OTK

8 Mar 2024, Maret 08, 2024
Pasang iklan



Aspirasi Jabar || Morotai, Maluku Utara - Gegara Status Facebook soal penebangan pohon, Pemuda asal Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Aljufri Umar (26) Dianiaya alias dikeroyok orang tidak dikenal.

Diketahui, pemuda usia 26 tahun ini, diseret dan di keroyok oleh beberapa orang tidak dikenal di salah satu penginapan Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan.

Aljufri kepada wartawan, Rabu (06/03/2023) beberapa hari lalu, menceritakan kronologi saat ia di seret dan di keroyok di sebuah penginapan.

"Pada tanggal 3 Maret 2024, saya dari Ternate menuju Morotai, ketika setibanya di Pelabuhan Morotai, ada seseorang memegang tangan saya dan mengatakan 'Adik ini ngana (Kamu)?' kemudian dia memukul mulut saya dan diseret ke dalam oto (mobil) warna putih," tuturnya

Setelah itu, mereka membawa saya ke Desa Daruba, disalah satu Penginapan dan di interogasi terkait postingan di Facebook soal penebangan pohon.

"Jika kami tidak membela orang lain ketika hak mereka di injak-injak, siapa yang akan membelamu ketika hakmu di injak-injak.
Dan saya kira yang tebang ini trd (tidak) ada kemanusiaan sama sekali,
Ngoni (kalian) talalu diktator eee ampong eee sampe so talalu," tulis Aljufri dalam status di akun facebooknya.

Selanjutnya, Aljufri dipukuli oleh beberapa orang, mereka mengatakan "Itu pencemaran nama baik keluarga, penebangan pohon ini di Desa Ngele-Ngele Besar," bebernya

Menurutnya, dari beberapa orang yang tidak dikenal tersebut, hanya dua orang yang ia kenal.

Pada hari itu juga, Minggu (03/03) usai aksi pengeroyokan, Aljufri kemudian menujuh ke Polres Pulau Morotai dan melaporkan peristiwa dimaksud. Ia berharap kasus tersebut terus ditindaklajuti oleh polisi.

Sementara itu, Kanit SPKT, Brigpol. Bambang Sutomo D.M Nur, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (06/03) lalu, membenarkan adanya Laporan Polisi terkait Dugaan Pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan.

"Iya benar, masalah tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/27/III/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT tanggal 3 Maret 2024, Laporan telah dinaikan dan Kapolres telah disposisi ke Sat Reskrim Polres Morotai," singkatnya 
(Oje)

TerPopuler