Operasi Semeru 2024 Semeru 2024 di Sidoarjo, Prioritaskan Delapan Sasaran -->

Operasi Semeru 2024 Semeru 2024 di Sidoarjo, Prioritaskan Delapan Sasaran

3 Mar 2024, Maret 03, 2024
Pasang iklan


Aspirasi Jabar||Sidoarjo-Menjelang  bulan Ramadan, mulai tanggal 4 Maret 2024 hingga dua pekan ke depan Polresta Sidoarjo menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024. Dengan delapan prioritas sasaran.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, memimpin langsung apel gelar pasukan tanda  kesiapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Sabtu (2/3/2024),di Lapangan Mapolresta Sidoarjo yang melibatkan sebanyak 500 personel anggota Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Senkom, Pramuka dan stake holder terkait lainnya.

 Operasi Keselamatan  Semeru 2024 nanti, Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan fokus delapan sasaran guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat. Dikarenakan perkembangan populasi masyarakat yang cepat menjadikan permasalahan lalu lintas .

Karena itu, pihak kepolisian berupaya mencegah terjadinya kecelakaan  berkendara. Keselamatan merupakan prioritas yang dicanangkan  dalam program Operasi Keselamatan Semeru 2024. Tentunya dengan mengedepankan tindakan yang bersifat edukatif, humanis serta profesional.

“Adapun delapan prioritas sasaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 dua pekan nanti, kami harap masyarakat khususnya para pengguna jalan  harus mematuhi dan menaati segala peraturan tertib dalam berlalu lintas,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dalam pelaksanaannya operasi ini ,Polresta Sidoarjo melibatkan beberapa pihak,terutama generasi muda. Lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing, akan menggandeng generasi muda untuk turut serta mensosialisasikan akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Edukasi ke generasi muda  akan pentingnya tertib berlalu lintas serta keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama kami,” lanjutnya.

Delapan prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2024, antara lain:

1. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
2. Berkendara melebihi batas kecepatan dan melawan arus lalu lintas
3. Pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur
4. Pengendara roda dua tidak menggunakan helm standar (SNI)
5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
6. Berkendara menggunakan handphone
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

(AHF)

TerPopuler