Selama Ramadhan ASN Non ASN Pegawai Kecamatan Darangdan Wajib Tadarus Al-Qur'an -->

Selama Ramadhan ASN Non ASN Pegawai Kecamatan Darangdan Wajib Tadarus Al-Qur'an

18 Mar 2024, Maret 18, 2024
Pasang iklan


Aspirasi Jabar||Purwakarta-Pemerintah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat  wajib melaksanakan Tadarus Al-Qur'an selama bulan suci Ramadhan 1445-Hijriyah.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor. 400.8/597-Kesra/2024 tentang pelaksanaan Tadarusan Al-Qur'an bersama itu berlaku untuk seluruh pegawai, baik itu yang berstatusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. 
"Ucap Camat Darangdan.

Menurut Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan sesuai pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Bapak Norman Nugraha , bahwa Surat Edaran (SE) tersebut para abdi negara diminta untuk melaksanakan Tadarusan Al-Qur'an bersama sebelum melayani masyarakat.

"Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan Tadarusan Al-Qur'an bersama secara serentak selama Ramadhan ini kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan Tadarus Al-Qur'an bersama secara serentak selama Ramadhan 1445-Hijriyah ini.
"Drs Al Idrus Nurhasan.

Pelaksanaan Tadarus Al-Qur'an bersama ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 09.00 Wib.
Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh pegawai.

Jadi, sebelum memulai aktivitas seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kecamatan Darangdan harus mengikuti kegiatan Tadarus Al-Qur'an. "Tegasnya.

Mudah-mudahan dengan melaksanakan Tadarus Al-Qur'an dan melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan ini mendapat pahala dari Allah.SWT. "Pungkasnya. 

Penulis  : Bah 
Sumber : Aan MS/Mul,S.Pd

TerPopuler