Di duga Dept colector PT Adira tobelo mengambil mobil orang tanpa ijin pemiliknya -->

Di duga Dept colector PT Adira tobelo mengambil mobil orang tanpa ijin pemiliknya

1 Mei 2024, Mei 01, 2024
Pasang iklan

Aspirasi Jabar || Morotai, Maluku Utara -Pihak debt colector (lessing) PT ADIRA Tobelo Halmahera Utara, diduga mengambil mobil milik Badir Mangoda dengan merek wulling bernomor polisi DG 1353 J tanpa sepengetahuannya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan, pada Selasa (30/04) kemarin.

"Jadi sekitar jam 10 pagi kemarin, pihak lessing dari ADIRA Tobelo datang kerumah ambil mobil tanpa sepengetahuan kami," ungkap Badir Mangoda pemilik mobil kepada media, Rabu (1/05/2024).

Badir berujar, saat kejadian itu, ia tidak berada dirumah. "Saat itu saya berada di pantai lagi bersihkan speed. Begitu saya bersihkan speed dipantai, ada seseorang yang datang memberitahu bahwa mobil saya sudah di ambil oleh orang, jadi sekarang ada di pelabuhan ferry,"

"Mendengar hal itu, saya pun langsung bergegas menuju pelabuhan ferry dengan anak saya. Sesampai dipelabuhan ferry saya melihat kaca mobil bagian belakang itu sudah pecah, kemudian pintu kanan juga ditikam dengan menggunakan mistar akhirnya mengalami kerusakan," ujarnya

Akibat dari tindakan itu, Kata Badir, ia pun langsung beradu mulut dengan pihak lessing. "Jadi saya aduh mulut dengan 4 orang lessing yang ambil mobil itu, karena saya tidak puas dengan tindakan mereka, sehingga saya pun langsung bawah mobil ke Polres untuk dibuat laporan polisi," katanya

Ia juga mengaku bahwa mobil tersebut memiliki tunggakan. "Jadi mobil itu ada tunggakan 4 bulan. Tapi, saya sudah bayar 1 bulan, sehingga tersisa 3 bulan saja," ungkapnya

Badir menjelaskan bahwa mobilnya mengalami tunggakan karena terjadi kerusakan. "Jadi mobil itu dia tunggakan karena dia rusak. Namun, saya sudah telepon ke diler untuk pesan alatnya tapi sampai sekarang belum datang, katanya

Olehnya itu, menurutnya kalau pun pihak lessing melakukan penarikan harusnya ada surat SK atau rekomendasi dari pengadilan bahwa mobil tersebut sudah di sidangkan.

"Tapi hal itu tidak ditunjukan oleh pihak lessing, jadi mereka hanya ambil begitu saja tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik mobil. Dengan demikian, tentu sebagai pemilik barang, saya berpikir ini adalah tindakan yang tak sewajarnya dilakukan oleh debt colector. Apa lagi ditambah dengan pengrusakan kendaraan dan ambil dirumah tanpa ada orang itu sama saja perampokan dan pencurian," pungkasnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim membenarkan bahwa ada laporan warga terkait dengan masalah pengambilan mobil oleh pihak lessing. "Iya benar, ada laporan warga terkait pengambilan mobil oleh pihak lessing ADIRA" katanya

Menurut Ismail bahwa kejadian itu berawal dari pihak lessing mengambil mobil dirumah Badir Mangoda tanpa sepengetahuannya. "Jadi lessing ADIRA ini datang ambil mobil tanpa sepengetahuan tuan mobil. Nah, begitu mobil itu sudah dibawah ke pelabuhan Ferry Daruba, pemilik mobil itu datang mengejar mereka," jelasnya

Hanya saja, Ismail berujar, saat Badir datang ke pelabuhan ferry, ia membawa parang, sambil mengancam pihak Lessing. Sehingga pihak lessing pun membuat laporan polisi. "Jadi dua-dua baku lapor," katanya

Namun atas kejadian itu, Kata Ismail bahwa kami mencoba untuk membangun mediasi kedua belah pihak. "Jadi kami coba mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi, jika keduanya tidak saling menyelesaikan maka kami akan proses kedua-duanya," tuturnya

Ia menjelaskan pengambilan mobil itu karena Badir memiliki tunggakan pembayaran selama 5 bulan.

"Jadi tunggakan Badir itu selama 5 bulan. Sehingga total hutang marjun itu sebesar Rp 30 juta lebih, karena perbulan sekitar 5 juta lebih," ungkapnya

Sedangkan untuk mobil sendiri, Ismail bilang sementara diamankan di Polres Pulau Morotai, pungkasnya. (Oje)

TerPopuler