Aspirasijabar || Cimanggung -Parkiran Motor Pribadi milik pengusaha perumahan Gandara di Jalan Parakanmuncang - Cicalengka ada dugaaan belum kantongi Izin resmi. Diduga kuat jadi ladang usaha bancakan Oknum tertentu. Bahkan kepala desa terkesan Lecehkan Profesi Wartawan saat di Konfirmasi.
Berawal dari obrolan ketua Karta ke salah satu mantan penduduk RW 4 yang kebetulan usaha kesehariannya sebagai pedagang Air mineral dekat kawasan parkiran tersebut. Dia bercerita, bahwa pengelolan kawasan parkiran tersebut tidak ada kontribusi untuk Uang KAS karang taruna RW, kata Ul
"Hal tersebut di utarakan ketua Karta OP kepada Ul yang kebetulan kenal dekat. Kamis(16/5/2024)
Saat di klarifikasi kepada kepala desa Sindangpakuon AI, dengan nada kencang kepada kami, mengatakan tidak ada kapasitas dan hak untuk menanyakan uang parkiran," Akang tidak ada hak menanyakan hal ini, mau di pakai apa uangnya. Itu urusan saya selaku kepala desa, katanya dengan nada tinggi
Kami sudah ada kerjasama dengan pemilik lahan parkiran baik dengan unit lantas Polsek Cimanggung. Untuk urusan izin, itukan lahan parkiran milik pribadi, tukasnya
Silahkan tanya kepada ketua RW dan Karta, tidak boleh sepihak klarifikasinya, Anda jangan jadi pahlawan kesiangan kang", dengan nada tinggi.
"Ini bukti kerjasamanya, pakai Matrai, pihak BPD, kepala desa Babinsa Binmas ikut mengetahui, dengan nada kecut.
Untuk mengetahui sejauh mana kordinasi antara kepala desa dengan penegak Perda, kami mencoba menanyakan kepada Kanit Pol PP Cimanggung IHN, beliau menjawab tidak ada komunikasi jelas cara pengelolaan parkiran itu. Tapi kalau ada masalah dengan perusahaan selalu minta bantuan, jawab Ih
Pihak kepala desa sudah sepatutnya ada kordinasi dengan pihak terkait termasuk saya, dan ada kontribusi bagi karang taruna RW setempat. Intinya ada kolaborasi baik dengan siapapun, ucapnya
Kadis dinas perhubungan Sumedang As saat diminta tanggapannya menyarankan. Agar di buatkan Izinnya, namanya usaha di muka umum dan menyangkut lahan luas ya, harus ada izin dinas. Supaya ada pajak ke Negara dan segala sesuatunya harus di tempuh dengan benar,
"Itu kan, masuk lahan pribadi ada baiknya kordinasi dngan Satpol PP wilayah saja, bagai mana nanti arahannya, tandasnya
Saat mempertanyakan masalah perizinan kepada orang kepercayaan pemilik lahan sekaligus pengelola parkiran. DN tidak menjawab pertanyaan kami lewat watshap. Seolah menutup diri untuk tidak menjawab. Ada apa dengan parkiran tersebut???
"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur. Terkait masalah aturan itu, ada Perathran Gubernur Nomor 102 tahun 2013" tulis Pasal 21.
Juru parkir liar akan diproses secara hukum oleh kepolisian dengan pasal yang diterima dan ditetapkan oleh kepolisian, yaitu di jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pungutan Liar, yang berbunyi. Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,
Parkir di rumah makan dalam lahan sendiri dapat digolongkan fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang, yaitu pelataran atau taman parkir pendukung. Setiap penyelenggara parkir, wajib mempunyai izin penyelenggaraan parkir. Sebagai contoh, di Jakarta, setiap penyelenggara perparkiran yang memiliki lebih dari 5 (lima) Satuan Ruang Parkir (“SRP”) atau luas area parkir lebih dari 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) wajib memiliki izin dari Gubernur melalui Kepala UP Perparkiran.
Sampai berita tayang kami masih menunggu tindak lanjut pihak berwenang kabupaten Sumedang. Bagaimana menyikapi hal ini dan sejauh mana Gercep pihak terkait dalam menindaknya. Jangan tutup mata.