-->

Notification

×

Iklan

Kangkangi SKB 3 Mentri, Warga Dibebankan 250rb Dalam Pembayaran Program PTSL Tahun 2022-2023 Di Desa Mekar Galih.

28 Jun 2024 | Juni 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T14:06:20Z

Aspirasijabar || PURWAKARTA -  Dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (  PTSL  ) yang telah dicanangkan oleh pemerintah melalui kementrian ATR / BPN dengan memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat Indonesia ,agar tanah yang dimiliki berkekuatan hukum dan mempunyai nilai jual tinggi serta dapat dipergunakan sebaik baiknya. Kamis, 27 Juni 2024

Dalam pembayaran pun telah diatur melalui SKB 3 mentri dengan besaran yang dibebankan kepada warga masyarakat sebesar Rp. 150.000 . hal ini diatur dalam surat keputusan bersama tiga mentri ( mendagri, mentri ATR/BPN, dan mentri PDTT) yang menyebutkan untuk kategori wilayah V ( Jawa dan bali) , biaya tersebut untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam penyelenggaraan program Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL). 

Berbeda dengan Desa Mekar Galih kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta, untuk tahun 2022/2023 warga oleh pemerintah Desa dibebankan sebesar Rp. 250.000 / bidang, hal ini di akui oleh Muhamad Muhyi sebagai kepala Desa Mekar Galih  untuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL). 

"Yang hasil kesepakatan bersama, kita juga tidak bisa memutuskan dengan sendiri, hanya desa Mekar Galih saja. Karena kita kerjasama dengan beberapa desa terutama wilayah kecamatan Jatiluhur sepakat di angka Rp. 250.000 , secara realnya memang Rp. 150.000 , tetapi karena banyak yang perlu kita beli dan banyak kos yang dikeluarkan itu semua untuk kebutuhan operasional di lapangan". Ungkap Muhyi

"Kita juga berkonsultasi dulu dengan pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan seperti ini, kalau memang kita tidak mengkonfirmasi dulu  akan menimbulkan masalah, gitu pak".ujarnya 

Adanya pembayaran PTSL melebihi ketentuan SKB 3 Mentri sebesar Rp.250.000 kepada warga Mekar Galih pun di benarkan oleh Nana selaku Kasipem dan juga satgas desa untuk program PTSL tahun 2022 - 2023 . 

"pada tahun kemarin itu pembuatan PTSL masih banyak perbaikan karena banyak kekurangan dan ada yang tidak sesuai dengan data data yang seharusnya dan harus di mutakhir kan lagi, sesuai SKB 3 mentri nya itu 150 rb dan ada ijin dari BPN serta koordinasi dan komunikasi antar kades sehingga untuk pembayaran oleh warga dibebankan 250 rb dan pada tahun sekarang untuk desa Mekar Galih baru pengajuan kepada BPN ". Tutur Nana

Jelas bahwa didesa Mekar Galih pembayaran PTSL tidak sesuai dengan SKB 3 Mentri yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan telah menyalahi aturan karena warga harus membayar beban lebih untuk pembayaran PTSL, kuat dugaan hal ini terindikasi adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pemerintah Desa Mekar Galih. 

Diminta aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan berupa pungutan yang ditetapkan ( Pungli) kepada warga Mekar Galih. 

(Yn)
×
Berita Terbaru Update