Aspirasi Jabar Morotai,Maluku Utara-Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Pulau Morotai 2024, Deny Garuda-Qubais Baba diduga kuat menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik.
Dimana, Paslon Deny Garuda-Qubais Baba terlihat menggunakan panggung milik pemerintah yang terletak di taman kota Daruba saat mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Bupati dan wakil Bupati kepada massa yang hadir saat kegiatan berlangsung, pada Selasa (27/8/2024).
Kadispar Pulau Morotai, Saban Lanoni mengaku tidak mengetahui pasti falitas pemerintah yang digunakan. Karena hingga saat ini belum surat izin masuk untuk meminjam fasilitas tersebut.
Menurutnya, jika fasilitas pemerintah dipinjamkan. Maka harus menyurat terlebih dahulu ke instansi terkait. Namun hingga saat ini belum ada surat masuk untuk peminjaman itu
"Kayaknya lebih tepatnya ke Panwas, karena saya dari malam sampai ini, mereka tidak pinjam ke saya, tidak ada surat masuk untuk peminjaman itu,"ucapnya.
Seharusnya, kata Saban, pihak Panwas memberikan petunjuk dimana rambu-rambu yang diperbolehkan, dan mana yang tidak diperbolehkan.
""Kita berkaca secara nasional pun, Jakarta Internasional Stadion atau Gelora Bung Karno itu kan dibangun pemerintah juga, tapi kayaknya konfirmasi ke Panwas kalau soal itu, apa itu diperbolehkan atau tidak,"katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Morotai Ramla Molle mengungkapkan telah mengetahui, bahwa fasilitas pemerintah dipakai untuk kegiatan politik.
"Tadi ada staf yang mengawasi, mereka mengatakan bahwa ketika dikonfirmasi ke Pemda, Pemda tidak tahu bahwa tempat itu akan dipakai,"tandasnya.
Ia mempertanyakan jika Pemda tidak mengetahui fasilitas mereka dipakai untuk kegiatan politik itu tidak rasional. Karena disana terlihat jelas terdapat tenda yang diketahui dipersiapkan oleh pemerintah.
Kendati mengehui fasilitas pemerintah digunakan untuk kegiatan politik. Namun ia belum bisa mengambil langkah selanjutnya, karena masih melihat apakah fasilitas pemerintah itu hanya digunakan oleh Paslon Deny Garuda-Qubais Baba atau Paslon Bupati dan wakil Bupati lainnya.
"Sekarang yang terpantau pada hari ini kan baru dipakai oleh Deny Garuda-Qubais Baba, kita lihat apakah besok dan lusa ada yang memakai atau tidak. Kalau Paslon lainnya memakai fasilitas yang sama, itu namanya kesetaraan. Dan itu harus sama rata tidak ada pembeda antara satu dengan yang lainnya,"tuturnya.
"Tapi jika hanya digunakan satu Paslon, maka kita akan kaji karena aset pemerintah tidak bisa digunakan,"tegasnya.
Sekedar diketahui, larangan fasilitas pemerintah digunakan untuk kegiatan politik diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Terdapat beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Didalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.(oje)