Ini hasil Mediasi Penyelesaian Sengketa Yayasan Babusalam -->

Ini hasil Mediasi Penyelesaian Sengketa Yayasan Babusalam

28 Agu 2024, Agustus 28, 2024
Pasang iklan


Aspirasi Jabar || Bandung -

Telah dilakukan pengambilalihan tanah dan bangunan yang terletak di Cilengkrang 2, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Pengambilalihan ini dilakukan oleh ahli waris pemilik yang sah atas properti tersebut. Dan di wakili oleh advokat Galih SH., MH. Selasa, (27/08/24).

Mediasi salah satu Pranata Penyelesaian Sengketa alternative yang diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif.Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa para pihak yang dibantu oleh pihak ke tiga yang netral yang tidak memihak sebagai fasilitator dimana keputusan tersbut diambil berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Mediasi ini dapat dipergunakan untuk sengketa pertanahan yang pihak ketiganya adalah BPN dan kekuatan hukum dari mediasi ini sama dengan keputusan biasa karena disepakati oleh keduabelah pihak.

Proses pengambilalihan ini berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan disertai dengan dokumen-dokumen legal yang sah. Dan di saksikan Galih Faisal, SH. MH., serta aparat Kepolisian Polsek Panyileukan untuk mengamankan di lokasi.

Dalam acara tersebut, Galih SH., MH., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah untuk mengambil hak atas pemilikan tanah sebagai ahli waris yang sah. Beliau juga mengungkapkan "harapannya agar proses transisi ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa konflik, Serta memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyelesaikan administrasi dan kewajiban yang ada" ungkapnya

Galih SH. MH., Selaku Kuasa hukum Ahli waris dengan pihak Yayasan Babusalam mengadakan musyawarah dan mediasi Berhasil Pihak dari Babusalam melalui pengacaranya untuk saat ini mengakui keabsahan legalitas tanah tersebut betul-betul milik Agus Kusnadi, dan pihak Babusalam tidak ada kemampuan untuk membeli tanah tersebut. Dan selajutnya pihak Babusalam melalui pengacaranya menyampaikan akan menempuh jalur perdata sebagai upaya hukum menyelesaikan permasalahan ini.

Lanjutnya "Galih SH. MH., menyampaikan kepada pihak-pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan perkara ini dengan aman dan kepala dingin tanpa melibatkan pihak pihak diluar permasalahn ini tanpa kapasitas hukum" pungkasnya.

Editor : redaksi

TerPopuler