Bawaslu Minta KPUD Kerja Sesuai Aturan Saat Pendaftaran Calon Bupati 2024 -->

Bawaslu Minta KPUD Kerja Sesuai Aturan Saat Pendaftaran Calon Bupati 2024

3 Sep 2024, September 03, 2024
Pasang iklan


Aspirasi Jabar Morotai,Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Morotai meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morotai agar saat pendaftaran calon calon bupati dan wakil bupati, maka, KPUD harus melaksanakan ketentuan yang telah di tetapkan dalam undang undang.

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, menyampaikan himbauan ini mengingat pendaftaran bacalon akan berlangsung mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Pulau Morotai.

Dalam imbauannya, Ketua Bawaslu menegaskan pentingnya memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam surat himbauan tersebut dipenuhi oleh para bacalon yang akan mendaftar."Bawaslu menekankan bahwa pemenuhan syarat ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses pendaftaran,"ujarnya 

Ia mengingatkan bahwa bagi bacalon yang belum memenuhi persyaratan saat pendaftaran, akan diberikan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum penetapan resmi pada 22 September 2024."Selama masa ini, bacalon diharapkan dapat menyelesaikan semua kekurangan dokumen persyaratan agar dapat diterima oleh KPU Pulau Morotai," terangnya 

Ramla Molle juga menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap pemenuhan syarat dan ketentuan ini akan dilakukan secara ketat oleh Bawaslu Pulau Morotai untuk memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami berharap proses pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tambahnya(oje)

TerPopuler