Aspirasi Jabar || Blora - Puluhan warga di Blora Jawa Tengah menyegel ruang Kepala Desa Sendangharjo Kecamatan/Kabupaten Blora lantaran ia nekad berkantor meski telah dilakukan pemecatan oleh bupati.
Penyegelan dilakukan dengan memasang papan kayu di pintu ruang kepala desa. Aksi itu dilakukan sebagai buntut kekesalan warga terhadap sikap Kepala Desa Wiwik Suhendro yang tetap ngantor.
Wiwik dipecat secara tidak hormat lantaran terbukti berselingkuh dengan anak buahnya yang menjabat kepala dusun di desa setempat.
Warga berharap agar bupati segera menunjuk pelaksana harian Kepala Desa Sendangharjo menggantikan posisi kepala desa saat ini agar yang bersangkutan tidak ngantor.
Sumarno (48) Warga Sendangharjo mengatakan warga menentukan sikap berupa penyegelan, itu, karena kepala desa tetap ngantor meski sudah ditolak.
"Dasarnya musdes diketahui BPD bersama masyarakat, dan kepala desa telah dilakukan pemecatan secara tidak hormat," ujarnya, Selasa (17/9) siang.
Aksi penyegelan itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Petugas memastikan penyegelan ruangan kepala desa tidak mengganggu aktivitas layanan di kantor desa setempat.
Sementara itu, BPD Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo menjelaskan, untuk ruang yang disegel adalah ruang kepala desa. Itu karena adanya penolakan warga dan sudah disepakati dalam musdes.
"Warga pengennya kepala desa tidak ngantor lagi, karena keputusan BPASN ditolak keputusan bupati berlaku," jelasnya
Diketahui bahwa Dasar pemecatan Wiwik Suhendro berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Blora. Wiwik dipecat karena nikah siri dengan seorang perangkat desa. Sehingga, dianggap melanggar PP Nomor 10 tahun 1983 Tentang, Izin Perkawinan, dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
*ZNR*