Aspirasi Jabar || Subang - Kejari Subang menerima pengembalian kerugian dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades Blanakan ISN dan Sekdesnya EH, pengembalian uang negara dengan total Rp. 1,2 Miliar tersebut baru dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp. 600 juta Rupiah.
Uang tersebut berupa pecahan uang kertas senilai Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu Rupiah. “Kedua tersangka baru mengembalikan setengah dari total kerugian negara yang dilakukannya". Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno SH. Kamis. 26/9/2024.
Mengenai pengembalian kerugian negara tersebut, Bambang menyatakan pihak Kejari Subang langsung menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Kajari menambahkan, sejauh ini kedua terdakwa cukup kooperatif, sehingga bisa saja dalam persidangan bisa meringankan hukuman. Pungkasnya. Editor. Asep. SP. Kabiro Subang.