Aspirasi Jabar|| Morotai, Maluku Utara-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai secara resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak 2024.
Pengumuman tersebut dirilis dengan Nomor: 182/PL.02.2-Pu/71/2/2024, yang juga mencakup permintaan masukan serta tanggapan dari masyarakat.
Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan hasil penelitian perbaikan administrasi, ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam keterangannya, Ketua KPU Pulau Morotai Kubais Kuto, mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yang transparan, sehingga KPU Pulau Morotai membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para pasangan calon.
Masyarakat dapat menyampaikan pendapat mereka melalui dua jalur yakni secara Daring melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id). dan juga Luring dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai yang berlokasi di Kompleks MTQ, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.
"Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPU Pulau Morotai juga mengumumkan visi, misi, dan program dari setiap pasangan calon melalui tautan bit.ly/visimisimorotai." ucapnya, Sabtu 14 September 2024.
Dengan demikian, lanjut Dia, masyarakat dapat mengetahui lebih lanjut tentang para calon sebelum memberikan tanggapan.
"Proses penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024." tutupnya.(oje)