Aspirasi jabar || Purwakarta - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 banner dab baliho mulai bertebaran ditepi jalan protokol di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Sayangnya banner dan balho-baliho bergambar bakal calon Bupati berstatus ilegal aua tak berizin.
"Lantaran tak berizin, atribut-atribut tersebut tidak luput dari penertiban yang dilakukan satpol PP dalam Operasi pembersihan reklame dan banner tak berizin yang dilakukan mulai hari ini Kamis 24 September 2024"
Dari pantauan Aspirasijabar banner dan balho-baliho yang berada di pinggir jalan Purwakarta-Bandung yang dibersihkan satpol PP Kabupaten Purwakarta melalui Satpol PP Kecamatan Darangdan.
Kasi Trantib Kecamatan Darangdan Mulyanto,S.Pd yang didampingi Asep Gobin anggota Pol PP saat dikonfirmasi Aspirasijabar dilokasi penertiban (24/9) mengatakan sesuai pernyataan Kabid Trantibumas Satpol PP Kabupaten Purwakarta Teguh Juarsa banyaknya baliho terpasang, diketahui tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau K3.
"Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kami juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan. "Kata Mulyanto.
Baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya balho yang terpasang pada fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon, hingga trotoar. "Terangnya.
Jurnalis : Bah Endang