Aspirasi Jabar Morotai,Maluku Utara - Sebuah kapal tangki, Samudera Bahari dengan nomor register GT.188 NO.1727/KKB, tengah menjadi sorotan di Pulau Morotai, Maluku Utara, Sabtu 5 Oktober 2024.
Kapal tersebut diduga membawa muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar industri sebanyak 465.000 liter secara ilegal.
Kapal yang berangkat dari Bitung pada 25 September 2024 lalu, tiba di Morotai pada 3 Oktober dan berlabu di perairan pelabuhan Labrosco desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan.
BBM tersebut dipesan oleh PT. Labrosco Yal dan PT. Pipa Gading Nusantara yang beroperasi di Pulau Morotai.
Namun, penyelidikan mendalam mengungkapkan adanya kejanggalan. Dokumen-dokumen yang dimiliki kapal tersebut tidak lengkap.
Loading order dari Pertamina, pemesanan order dari perusahaan, dan pajak pertambahan nilai tidak dapat ditunjukkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul BBM tersebut dan apakah benar-benar diperuntukkan bagi kedua perusahaan yang telah disebutkan.
Kepala Syahbandar Morotai, Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya belum memberikan izin bongkar terhadap kapal tersebut.
"Saya tidak mengeluarkan izin sama sekali, karena masih di luar daerah ada kegiatan," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
BBM sebanyak 465.000 liter tersebut masih berada di dalam kapal dan belum dapat dibongkar hingga semua dokumen dan asal-usulnya jelas. (oje)
