-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HKTI Purwakarta Fasilitasi Pembuatan Badan Hukum Gapoktan Secara Gratis

1 Feb 2025 | Februari 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-01T14:08:28Z


Aspirasi Jabar || Purwakarta - Dewan Pengurus Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Purwakarta masa bakti 2025-2030 telah resmi dibentuk dan dinahkodai Irwan P Abdurrahman.


Sebagai program awal DPC HKTI Kabupaten Purwakarta memfasilitasi pembuatan badan hukum untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah Kabupaten Purwakarta.


Selain itu, bantuan pembuatan badan hukum secara gratis untuk Gapoktan ini juga sesuai dengan program dari Wakil Bupati Purwakarta terpilih Abang Ijo Hapidin selaku Ketua Dewan Penasehat (Wanhat) DPC HKTI Kabupaten Purwakarta yang selama ini bergerak di bidang pertanian.


"Pembuatan badan hukum gratis untuk Gapoktan yang berada dibawah binaan HKTI Purwakarta ini sejalan dengan program dari Wakil Bupati terpilih Abang Ijo Hapidin selaku Ketua Dewan Penasehat DPC HKTI Kabupaten Purwakarta yang selama ini bergerak di bidang pertanian.

"Kata Ketua HKTI Kabupaten Purwakarta Irwan P Abdurrahman, Kamis 30 Januari 2025.


Irwan menegaskan, ada beberapa alasan Gapoktan harus memiliki badan hukum. Diantaranya badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan dana hibah dan bantuan lainnya dari pemerintah.


Aturan penerima dana hibah dari pemerintah diantaranya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa penerima dana hibah harus berbadan hukum.


Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Hibah, Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa penerima dana hibah harus berbadan hukum dan memiliki NPWP.


Serta peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2015 tentang Pengelolaan Dana Hibah Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa penerima dana hibah harus berbadan hukum dan memiliki rekening bank.


Jadi pembuatan badan hukum gratis ini sebagai bantuan HKTI Purwakarta kepada Gapoktan. Jika suatu saat mereka bakal menjadi penerima bantuan tidak terkendala dengan persyaratan harus berbadan hukum.

"Jelas Irwan.


Pembuatan badan hukum Gapoktan ini merupakan program awal HKTI Purwakarta dan kedepan akan banyak program lain yang akan kita buat demi meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Purwakarta. "Kata Irwan P Abdurrahman. 


Sebagai penutup, Irwan menambahkan, kedepan HKTI Purwakarta juga akan melaksanakan program dari Wakil Bupati yakni pembuatan green house diseluh desa di Kabupaten Purwakarta.**


Penulis : Bah Endang

×
Berita Terbaru Update