Aspirasi Jabar || Purwakarta - Dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 2 Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta mencuat ke permukaan. Orang tua siswa mengaku dibebani biaya pembangunan zebra cross dan workshop (pembuatan tungku keramik) sebesar Rp 100.000 per siswa.
Orang tua siswa menyatakan bahwa musyawarah terkait pungutan ini dilakukan di sekolah dan dihadiri oleh kepala sekolah dan komite. Mereka menyatakan bahwa ada kesepakatan untuk membayar Rp. 100.000 oleh setiap siswa.
"Waktu musyawarah itu, ada kepala sekolah, komite, dan sebagian guru yang dan ada kesepakatan untuk iuran sebesar Rp100.000 per siswa, dan langsung di-sharekan di grup WhatsApp. Bahkan, waktu itu ada yang belum bayar dan di-sharekan juga di grup WhatsApp," ungkap salah satu orang tua siswa di SDN 2 Anjun.
Namun, Dian Megawati, S.Pd, kepala sekolah SDN 2 Anjun, membantah adanya pemaksaan iuran tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak sekolah tidak membebankan biaya Rp100.000 kepada siswa, melainkan menerima sumbangan sukarela.
"Kami dari pihak sekolah tidak menekankan atau membebankan kepada siswa Rp 100.000, akan tetapi semampunya dan ada yang ngasih Rp 100.000 dan ada yang kurang, bahkan ada yang tidak ngasih," tulis Dian dalam pesan WhatsApp-nya, tanggal 27 Februari 2025.
Dian juga mengatakan bahwa dana yang terkumpul tidak dikelola oleh pihak sekolah, tetapi digunakan untuk membantu biaya pembangunan.
"Adapun alokasi biaya dan dana yang terkumpul pihak sekolah tidak memegang dana tersebut, akan tetapi pihak sekolah ikut membantu biaya pembangunan tempat tersebut," jelas Dian.
Terkait pembangunan zebra cross, Dian menyatakan bahwa tidak melibatkan orang tua murid dan murni dari dana pribadinya.
"Dan untuk zebra cross itu tidak melibatkan orang tua murid murni dari saya pribadi," tuturnya.
Namun, saat awak media mempertanyakan apakah pembangunan zebra cross dan workshop merupakan program lokal karya dari Kementerian atau program dari sekolah, Dian tidak memberikan jawaban. Begitu pula saat ditanyakan mengenai total uang yang terkumpul dari iuran, Dian tidak memberikan jawaban.
Perbedaan pernyataan antara orang tua murid dan kepala sekolah SDN 2 Anjun menimbulkan pertanyaan. Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan