Aspirasi Jabar || Bandung - Polda Jawa Barat membongkar sindikat pornografi yang beroperasi dengan kedok aplikasi live streaming berbayar. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), polisi mengamankan 7 orang, terdiri dari pemilik agensi, pengurus, dan talent.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berawal dari patroli penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber di media sosial.
"Dari patroli itu, ditemukan aktivitas pornografi menggunakan aplikasi live streaming secara berbayar bagi penggunanya," ujar Jules saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (6/3/2025).
Pemilik agensi berinisial DA menawarkan layanan porno melalui akun Instagram. Ia juga mengunggah foto-foto talent agensi agar menarik perhatian orang lain untuk berlangganan live streaming berbayar.
"Tugas talent adalah melakukan video call dengan menggunakan aplikasi tersebut. Dalam video call itu, para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian, talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user," jelas Jules.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah perempuan yang sedang menjadi host live streaming dengan keadaan bugil. Polisi mengamankan 14 unit HP berbagai merk dan 12 akun aplikasi live streaming berbayar.
Para tersangka dijerat pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUPH, dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya, untuk Undang-undang ITE paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal denda sebesar Rp 1 miliar, sedangkan terkait dengan Undang-undang Pornografi ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkas Jules.
Editor : Redaksi