Aspirasi jabar || Bandar Lampung, 26 April 2025 - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap SR (30) atas kasus kekerasan seksual terhadap sepupu istrinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di dalam kamar rumahnya, tepat di sebelah sang istri dan anaknya.
"SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah kami amankan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (26/4/2025).
Peristiwa ini terjadi pada September 2024 di rumah pelaku di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Istri dan anak tersangka mengetahui perbuatan keji tersebut.
"Modusnya, tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya, saat korban tertidur," kata Kombes Pol Alfret.
Polisi menangkap tersangka pada Selasa (15/4/2025) setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama beberapa hari. Korban, yang kini mengalami trauma, dibawa ke Palembang untuk tinggal bersama keluarganya dan didampingi oleh UPTD PPA.
SR mengaku kecanduan menonton video dewasa dan hubungannya dengan sang istri yang kurang baik menjadi faktor pemicu kejahatan seksual ini.
"Tiga kali Pak, saya suka lihat film porno, iya korbannya sepupu istri saya. Ada istri saya juga yang tidur di samping, dia tidak teriak. Anak saya ada satu, di sampingnya juga waktu tidur," kata SR.
Atas perbuatannya, SR terancam hukuman penjara [Lama Hukuman] tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual dan memberikan dukungan kepada korban.
Editor : Redaksi