-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda DIY Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu di Yogyakarta dan Sleman, Lima Tersangka Diamankan

28 Apr 2025 | April 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T06:43:31Z


Aspirasi Jateng || Yogyakarta - Polri melalui jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan petugas dalam periode waktu Maret hingga April 2025.


 
Kasus pertama bermula dari laporan pemilik toko pakaian di Yogyakarta pada 5 April 2025. Berdasarkan hasil pengungkapan, tiga tersangka berinisial DP (43), RI (40) dan DA (46) berhasil diamankan. Diketahui, DA membeli uang palsu senilai Rp 30 juta di Jakarta dan memperoleh 20.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
 


Sementara itu, kasus kedua terungkap setelah menerima laporan transaksi mencurigakan dari agen bank di Sleman serta menangkap dua orang tersangka berinisial SKM (52) dan IAS (30).
 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Mata Uang dan Pasal 244-245 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
 


Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polda DIY dalam menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi di wilayahnya. Semoga tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu.


Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update