-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Tukdana

29 Mei 2025 | Mei 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-29T11:10:26Z


Aspirasi jabar || Indramayu, 26 Mei 2025 – Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua tersangka, T (24) dan M (24), ditangkap terkait kematian korban yang ditemukan di area persawahan Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, pada Sabtu pagi (24/5/2025).
 
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari perkelahian antara korban dan para pelaku setelah mengonsumsi minuman keras bersama dalam sebuah pertunjukan sandiwara pada Jumat malam (23/5/2025). Perkelahian berlanjut di rumah warga berinisial S, hingga akhirnya korban dikeroyok dan dianiaya hingga meninggal dunia di area persawahan.
 
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sepeda motor milik salah satu pelaku, dan ponsel milik kedua pelaku. Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (pengeroyokan yang mengakibatkan kematian), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara.
 
Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
laporan : Otoy
×
Berita Terbaru Update