Aspirasi jabar || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima terdakwa korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO tahun 2022.
Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dan menunjukkan komitmen Kejagung dalam pemberantasan korupsi.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut langsung disita dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus. Uang ini juga terkait dengan memori kasasi karena perkara ini masih berproses di Mahkamah Agung.
Kasus ini menarik perhatian karena sebelumnya, pada 19 Maret 2025, tiga korporasi (PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group) dibebaskan dari semua tuntutan JPU meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Meskipun dibebaskan, JPU menuntut para terdakwa untuk membayar denda dan uang pengganti. Nilai uang pengganti yang dituntut kepada Wilmar Group sangat signifikan, yaitu Rp 11.880.351.802.619, yang jauh lebih besar dari APBD Kabupaten Mesuji tahun 2025.
Editor : Eka