Aspirasi Jabar || Bandung–
Setelah sempat ditunda, sidang etik oknum anggota Brimob jatinangor pada 3 Desember 2024. Kini sidang tersebut digelar kembali pada 30 Juni 2025. Akhirnya status oknum tersebut di kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan bersalah. Senin(30/6/2025)
Sidang banding oknum anggota Brimob, Baharatu Cecep Ridwan, telah menghasilkan putusan final.
Cecep Ridwan dinyatakan bersalah dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tetap diberlakukan.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Bid Propam Polda Jabar pada 30 Juni 2025, setelah mempertimbangkan beberapa kasus yang dilakukannya.
Kuasa hukum korban pemilik toko helm di Cileunyi dan toko elektronik di Ciparay Dr. Mallau S.H., M.H., membenarkan putusan tersebut. Cecep Ridwan sebelumnya telah disidang pada 3 Desember 2024 dan mengajukan banding pada 4 Desember 2024.
“Setelah melalui proses banding, majelis pimpinan sidang Polda Jawa Barat akhirnya memutuskan PTDH.
Pihaknya kini tinggal menunggu SK PTDH resmi yang akan dikeluarkan Polda Jabar dalam beberapa hari ke depan.