Aspirasi jabar || Sumedang – Polres Sumedang berhasil mengamankan 22 orang terkait kasus premanisme yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Jatinangor dan Ujungjaya. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 15 lainnya dikenai sanksi pembinaan.
Para pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk, meminta uang keamanan, dan menjual air mineral dengan harga tinggi. Mereka juga melakukan intimidasi dan kekerasan jika permintaannya ditolak.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai lebih dari Rp 6,5 juta, lima dus air mineral, empat unit handphone, pakaian ormas, dan bukti transfer Rp 2,5 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan meminta masyarakat aktif melaporkan tindakan kriminal.
Editor : Yan