Aspirasi Jabar || Morotai - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara Nurlaili Hamdani alias Lily (25) diduga dianiaya oleh suaminya Muhamad M Farid. Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Kilo 5 Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan Pukul 21.00 WIT, Kamis, 19 Juni 2025.
Nurlaili Hamdani dalam keterangannya, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, kemarin, sekitar pukul 21.00, WIT, saat itu ia berencana mengambil barang-barangnya di rumah yang selama ia dan suaminya tempati di Perumahan Kilo 5 desa Gotalamo. Pada saat itu, katanya ia ditemani oleh 2 sahabat nya.
Namun, saat masuk dan mau mengambil barang-barang tersebut, suaminya langsung menghadang, dan langsung mencekik dan memukulnya. Tidak sampai disitu, ia juga mendapatkan kekerasan padahal dirinya sudah terjatuh ke tanah. Mesara kesakitan, Lily kemudian memberontak dan lari keluar hendak naik ke mobil yang dibawanya. Namun sayangnya, ia dikejar dan ditarik kembali oleh suaminya sendiri.
Akibatnya, ia mengalami luka di beberapa bagian tubuh, seperti bibir dan mulut yang pecah dan berdarah, leher yang agak merah dan bengkak karena bekas cekikan tangan serta bagian badan lainnya yang masih terasa sakit.
Usia kejadian, ia langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Polres Morotai.
Mendapat perlakuan demikian, baik Lily maupun keluarga nya tidak terima baik dan langsung melaporkan ke pihak Polres Morotai agar pelakunya segera ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya tidak terima baik atas perlakuan ini. Saya meminta pihak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya, karena perlakuannya sudah mengancam nyawa saya,"tegasnya.
Melihat kondisi korban yang cukup parah, akhirnya usai melaporkan kejadian tersebut, di Polres Morotai ia dan pihak keluarga langsung membawa korban ke RSUD Ir Soekarno untuk mendapat perawatan. Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian setempat segera memproses kasus tersebut.
"Secara pribadi, saya meminta pihak aparat penegak hukum untuk segera memproses suaminya karena telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, Ka SPKT Polres Pulau Morotai, AIPDA Rusdi Madi yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan tersebut pukul 22.00 WIT, Kamis, 20 Juni 2025.
"Iya betul sekali, kemarin pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 telah datang seorang perempuan atas nama Nurlaili Hamdani, dengan maksud dan tujuan ia datang itu untuk melaporkan suaminya yang mana suaminya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam hal ini KDRT terhadap dirinya," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan polisinya kami sudah berikan ke bagian seksi umum kemudian dinaikan ke pimpinan kami, dari pimpinan kami baru langsung di serahkan ke Sat Reskrim untuk menindaklanjuti kasus dugaan tersebut. Jadi kasus ini tetap diproses sampai selesai," tandasnya.(Oje)