-->

Notification

×

Iklan

Imran Yusuf : Penegakan Hukum Berdasar Bukti, Bukan Katanya

15 Jul 2025 | Juli 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-15T10:51:35Z



Aspirasi Jabar || Kota Bekasi - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf, menegaskan bahwa penanganan perkara hukum oleh aparat penegak hukum didasarkan pada bukti yang sah, bukan sekadar desas-desus atau informasi sepihak.


Pernyataan ini disampaikan Imran menanggapi pertanyaan awak media terkait kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat daerah, seperti anggota DPRD, Plt Wali Kota, dan Ketua KORMI, yang sempat disebut dalam aksi unjuk rasa mahasiswa beberapa waktu lalu.


"Kalau aparat penegak hukum itu, kita mencari bukti. Jadi kita tidak hanya berdasarkan cerita atau apa," ujar Imran Yusuf saat ditemui wartawan belum lama ini.


Menurut Imran, segala bentuk informasi, baik yang muncul melalui demonstrasi, pemberitaan, maupun temuan internal, tetap menjadi perhatian pihak kejaksaan. Namun, ia menekankan pentingnya proses pembuktian sesuai standar operasional prosedur (SOP).


"Kami tidak serta-merta langsung menyikapi setiap informasi. Informasi tetap kami analisis untuk ditelaah apakah terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.


Ia juga menegaskan, proses hukum bukan sekadar soal cepat atau lambat, tetapi lebih pada kecukupan bukti hukum. “Kami selalu mengapresiasi dan berterima kasih kepada siapa pun yang menyampaikan informasi. Namun, kami tetap harus mengkaji dan mencari buktinya,” ujar dia.


Terkait perpindahan tugasnya dari Kejari Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung, Imran menyebut hal itu sebagai bagian dari dinamika institusi yang lumrah terjadi. Ia mengimbau agar publik tidak mengaitkan mutasi tersebut dengan tekanan atau isu tertentu.


“Mutasi itu sesuatu yang biasa. Saya melihatnya sebagai kabar baik, karena saya akan mengemban tugas di tempat baru. Jadi tidak ada yang perlu disalahartikan,” katanya.


Dalam penutup pernyataannya, Imran kembali menekankan bahwa tugas aparat penegak hukum adalah bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, dan bukan berdasar tekanan opini publik.



Jurnalis : (Dik/Jay). 



Editor     : Asp. SP.
×
Berita Terbaru Update