Aspirasi jabar || Purwakarta, Jawa Barat – Seorang guru ngaji di Pondok Pesantren Taringgul Landeuh, Kiarapedes, Purwakarta, berinisial Haji S, diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih berusia 17 tahun, berinisial H. Peristiwa yang terjadi sekitar tiga bulan lalu ini terungkap setelah adanya informasi dari berbagai sumber.
Terduga pelaku, Haji S, diduga melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh korban hingga tanpa busana. Namun, disebutkan bahwa terduga pelaku tidak melakukan penetrasi seksual karena mengalami masalah kejantanan (lemah syahwat).
Kasus ini sempat hendak diselesaikan secara damai, namun hingga saat ini (Jumat, 18 juli 2025) belum ada kesepakatan.
Informasi menyebutkan bahwa kasus ini akan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta, meskipun belum ada laporan resmi dari korban.
Kepala Desa Taringgul Landeuh, Hoerudin, membenarkan bahwa kasus tersebut ditangani Unit PPA, namun belum ada proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 76E UU 35/2014 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan delik biasa yang dapat diproses hukum tanpa laporan resmi dari korban. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Jika pelaku merupakan pendidik, hukumannya dapat ditambah 1/3.
Korban, H, mengalami trauma psikis dan fisik. Lambatnya penanganan kasus ini dikhawatirkan akan berpotensi munculnya korban lain.
Editor : Eka
