Aspirasi Jabar || Bekasi - Sebuah komplotan pembobol ruko yang kerap meresahkan warga Bekasi akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota. Dua pelaku berinisial AR (32) dan DN (28) diciduk pada Kamis malam (10/7/2025), di sebuah kontrakan di wilayah Jatiasih, setelah sebelumnya melakukan aksi di salah satu ruko distributor elektronik di Pondok Gede.
Modus Baru : Pura - Pura Kurir Paket
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Dani Hamdani, dalam konferensi pers Jumat siang (11/7/2025). menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki modus operandi yang terbilang baru. Mereka berpura-pura sebagai kurir paket untuk mengelabui korban dan memuluskan aksi pencurian.
"Kedua pelaku ini berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu salah satu dari mereka mengenakan atribut mirip kurir dan membawa kardus kosong," terang Kombes Dani.
"Mereka akan menargetkan ruko atau toko yang terlihat sepi atau kurang pengawasan."
Saat tiba di lokasi, pelaku yang berperan sebagai kurir akan mencoba mengetuk pintu atau memanggil penghuni. Jika tidak ada respons, pelaku lainnya akan segera membongkar gembok atau kunci pintu menggunakan alat khusus, sementara pelaku yang menyamar kurir berjaga di luar.
Kerugian Puluhan Juta, Aksi Terekam CCTV
Salah satu korban terbaru adalah Rahmat (45), pemilik toko elektronik di kawasan Pondok Gede. Tokonya dibobol pada Rabu dini hari (9/7/2025). mengakibatkan kerugian mencapai Rp 35 juta dalam bentuk perangkat elektronik dan uang tunai.
"Saya baru tahu pas pagi mau buka toko, gembok sudah rusak dan barang-barang hilang," kata Rahmat saat dimintai keterangan. "Beruntung ada CCTV, jadi rekamannya bisa jadi bukti kuat buat polisi."
Rekaman CCTV inilah yang menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian. Dari rekaman tersebut, ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan berhasil diidentifikasi. Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada keberadaan AR dan DN di Jatiasih.
Pengembangan Kasus dan Imbauan Masyarakat
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit ponsel, laptop hasil curian, obeng, kunci T, dan atribut kurir palsu. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Dani mengimbau masyarakat Bekasi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus kejahatan baru. "Pastikan ruko atau tempat usaha Anda memiliki pengamanan yang memadai, seperti gembok ganda atau pemasangan CCTV. Laporkan segera ke pihak berwajib jika ada gerak-gerik mencurigakan," pesannya.
Polisi masih teruus melakukan perkembangan.nama, lokasi detail, dan peristiwa di dalamnya adalah yang ber-inisial A.
Jurnalis : Jay
Editor : Asp. SP.
