-->

Notification

×

Iklan

Akibat Terdata Di Akta Kematian ,Warga Merasa Di Rugikan, DISDUKCAPIL Purwakarta Harus Bertanggung Jawab

15 Agu 2025 | Agustus 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-15T04:00:08Z

 . 



Aspirasi jabar. || Purwakarta -Sungguh ironis ketika warga yang masih hidup dinyatakan meninggal dunia, hal ini terjadi di kabupaten purwakarta yang warganya merasa di rugikan atas status kependudukan nya sudah dinyatakan meninggal dunia dan terdata di akta kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten purwakarta. Jum'at, 15/08/2025


Seorang Warga Berinisial I yang tinggal di desa tegal waru kecamatan Tegalwaru kabupaten purwakarta tercengang ketika dirinya dinyatakan meninggal dunia dan terdata di dinas Dukcapil kabupaten purwakarta, sontak hal ini menjadi pertanyaan mengapa orang masih hidup malah di nyatakan meninggalkan dunia oleh dinas pendudukan dan catatan Sipil purwakarta. 


Terungkapnya hal ini, warga inisial I tersebut akan berobat karena sakit ke salah satu rumah sakit, ketika ingin menggunakan kartu BPJS kesehatan, pihak nya mendapatkan penolakan karena data untuk nya dinyatakan meninggal dunia, sehingga tidak dapat menggunakan kartu kesehatan tersebut dan harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk pembayaran pengobatan. 


Ketika diwawancara warga mengaku merasa sangat di rugikan atas kejadian ini, " Orang masih hidup ko malah di nyatakan mati ".ungkap warga inisial I dengan kesal. 


Adanya akta didasari adanya laporan atau permohonan baik dari ahli waris maupun dari pihak desa setempat dengan adanya saksi saksi baik dari ahli waris maupun pihak desa sehingga bisa terpenuhi atau bisa di terbitkan adanya AKTA Kematian 


Hasil dari penelusuran awak media bahwa ahli waris maupun pihak desa tidak pernah melakukan pengajuan permohonan baik perorangan maupun melalui program percepatan data kematian oleh pemda tahun 2022, adapun  saksi saksi yang tercantum di surat permohonan kematian tidak mengakui atau tidak tahu bahwa menjadi saksi di permohonan yang ada di data disdukcapil Purwakarta. 


Disdukcapil Purwakarta ketika di tanyakan apakah warga atas nama I tersebut terdata di akta kematian, hal ini di benerkan bahwa memang terdata sudah meninggal dunia. 


Tak sampai disana staf bidang capil di disdukcapil pun memperlihatkan data warga atas nama I melalui secarik kertas draf, dan data yang oleh disdukcapil di perolah dari program yang di canangkan oleh pemerintah daerah tahun 2022 melalui DPMD. 


Program percepatan data kematian tahun 2022 yang dilaksanakan pemda purwakarta melalui DPMD dan Disdukcapil seolah olah dituding oleh staf disdukcapil yang menjadi timbul permasalah tersebut, karena menurut staf disdukcapil pihaknya hanya memasukan saja kedatabase disdukcapil. 


Tetapi pihak DPMD melalui staf membantah pernyataan tersebut, karena data yang kami serahkan itu semua atas cek dari aparatur pemerintah Desa melalui rt dan rw setempat. 


Muhamad Husni,S.H.M.H. ,kepala dinas kependudukan dan catatan Sipil ( Disdukcapil) kabupaten purwakarta membantah dan tidak mengakui data yang kami serahkan sebelumnya yang di berikan dari staf disdukcapil Purwakarta,


" Data yang kemarin tadi berikan bukanlah dokumen sah,kalau dokumen sah itu ada paraf para pejabatnya,yang pasti adanya permohonan dari pihak desa melalui kepala desa yang mengajukan nya". Ujar Husni 


Pernyataan dari Muhammad Husni di bantahlan kembali oleh Suhim kepala desa Tegalwaru kecamatan tegal waru ,bahwa pihak desa tidak pernah mengajukan permohonan tersebut 


Hal ini menjadi sorotan dan polemik tentang kinerja dari disdukcapil kabupaten purwakarta, sehingga Disdukcapil kabupaten purwakarta harus bertanggung jawab ,dan muncul adanya dugaan pemalsuan data untuk merubah data seseorang yang seharusnya mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga atau pun ahli waris. 


 ( yana)

×
Berita Terbaru Update