Aspirasi jabar || Surabaya, Jawa Timur – Ft (18), istri AM (tersangka kasus narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim), melaporkan AKP AJ (oknum Ditresnarkoba Polda Jatim) ke Bidang Propam Polda Jatim atas dugaan penipuan. Ft mengaku ditipu oleh seseorang bernama Rudi Haryono yang mengaku bisa membantu proses rehabilitasi AM dengan imbalan Rp60 juta.
Ft mentransfer total Rp54 juta ke rekening Rudi Haryono. Setelah AM tidak direhabilitasi, Rudi Haryono mengembalikan Rp10 juta dan menyatakan bahwa sisanya dipegang AKP AJ.
AKP AJ membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan tidak mengenal Rudi Haryono dan tidak pernah menjanjikan rehabilitasi untuk AM. Ia juga menegaskan bahwa AM adalah terduga pengedar narkoba, bukan pengguna, sehingga tidak memenuhi syarat untuk rehabilitasi. AKP AJ mengancam akan melaporkan balik Ft atas tuduhan pencemaran nama baik.
AKP AJ menyarankan Ft untuk melaporkan Rudi Haryono ke polisi terkait kasus penipuan agar uangnya kembali. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Laporan (Ridho)
