Aspirasi Jabar || Bandung Barat - Peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bandung Barat kembali menimbulkan masalah serius. Seorang wartawan dari Eksposelensa.com bernama Sri Panuntun resmi melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pria bernama Agus, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras, ke Polres Cimahi pada Sabtu. (23/8/2024).
Dalam laporan polisi bernomor STTLP/858/VIII/2024/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, korban menyebut peristiwa terjadi pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 00.50 WIB di sebuah lokasi yang diduga sarang obat ilegal di Kp. Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut keterangan korban, Agus mencoba merampas satu unit handphone miliknya saat hendak diwawancara. Saat berusaha mempertahankan barang tersebut, Sri Panuntun justru mengalami tindak kekerasan hingga menyebabkan jempol tangan kiri korban membengkak.
“Agus dengan sengaja merampas handphone saya, lalu mengenai bambu yang membuat jempol tangan kiri saya bengkak,” ungkap Sri Panuntun dalam laporannya.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut. Sri Panuntun berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas, bukan hanya terhadap pelaku penganiayaan, tetapi juga terhadap jaringan peredaran obat keras yang sudah meresahkan warga Bandung Barat.
Peristiwa ini menambah panjang daftar bukti bahwa peredaran obat keras di Kabupaten Bandung Barat tidak hanya meracuni generasi muda, tetapi juga melahirkan tindak kekerasan yang mengancam keselamatan warga maupun awak media.
Aktivis Muda, Rachman, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menutup seluruh praktik perdagangan obat keras ilegal di Bandung Barat.
“Jika aparat hanya menangani kasus penganiayaan tanpa membongkar jaringan besar di belakangnya, maka peredaran obat keras akan terus subur, dan korban berikutnya bisa lebih banyak lagi,” ujar Rachman.
Editor : Asp. SP.
